Astakira Cianjur Tangani 189 Kasus PMI, Desak DPR Agar Pemerintah Cabut Moratorium

Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Pembaharuan Indonesia Kabupaten Cianjur sudah menangani 189 kasus pekerja migran Indonesia.

|
Editor: ferri amiril
Istimewa
Astakira Cianjur menangani 189 kasus PMI minta DPR desak pemerintah untukmmencabut moratorium 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Pembaharuan Indonesia Kabupaten Cianjur sudah menangani 189 kasus pekerja migran Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 kasus saat ini masih berjalan dalam proses penyelesaian.

Ketua Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, mengatakan bahwa rata-rata yang berkasus berlokasi di Timur Tengah dengan keberangkatan unprosedural. Kasusnya dari mulai kekerasan, tidak digaji, hilang kontak, sampai dengan kematian.

"Dengan demikian saya sampaikan bahwa kami sudah berupaya melaporkan melalui Disnaker, BP2MI, sampai dengan Kemenlu dan KBRI terkait semua permasalahan PMI.

"Saat ini ada seorang warga yang berkasus yakni Nurhalimah asal Cikalongkulon yang hilang kontak, kami terus berupaya mencari keberadaan dengan menghubungi pihak terkait dan aparat penegak hukum," ujar Ali di Cianjur, Senin (12/6/2023).

Ali mengatakan, ada juga pelaporan terkait dugaan perdagangan manusia, antara lain di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, dan Suriah.

"Bersama divisi hukum kami akan melaporkan kasusnya dengan meneruskan ke aparat berwajib," ujarnya.

Ali mengatakan, saat ini kendala terkait dengan PMI sejak diberlakukannya moratorium tak mendapatkan perlindungan secara utuh di negara tujuan. 

"Pemerintah harus fair dan segera mencabut moratorium hingga PMI mendapat perlindungan secara utuh jika berhadapan dengan masalah, mereka adalah pahlawan devisa kasihan masyarakat Jabar yang ingin bekerja ketika moratorium ini dicabut mereka terpaksa berangkat unprosedural," katanya.

Ia mengatakan, pencabutan moratorium Hlharus disuarakan juga oleh DPR dengan membuat pansus moratorium.

Divisi hukum Astakira Samsa mengatakan, Dalam pengaduan ini hasil dari tindak-lanjut terkait permasalahan hukum terus dilakukan di tingkat aparat penegak hukum.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved