Breaking News

Tol Getaci

1 Dokumen Belum Terpenuhi, Jadi Penentu Kelanjutan Lelang Ulang Tol Getaci

Tinggal 1 Dokumen yang Belum Terpenuhi untuk Kelanjutan Lelang Ulang Tol Getaci

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
PUPR
Pembangunan proyek jalan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) terus berproses. Tim appraisal sudah bergerak menaksir harga lahan yang terkena Tol Getaci. (Dok PUPR) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ekspansi Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) masih terus digarap Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai proyek Nasional yang diprioritaskan.

Penetapan prioritas pembangunan jalam tol terpanjang di Indonesai tersebut, diprediksi akan mengalami perubahan.

Sementara pembangunan fisik baru akan segera dimulai setelah pelelangan ulang berlangsung.

Lelang Ulang sendiri hanya tinggal menunggu satu dokumen lagi.

Hal ini diasmapaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditemui sesusai rapat dengan Komisi V DPR RI pada 7 Juni 2023 lalu.

Basuki mengatakan, prioritas pemabngunan akan lebih dulu digarap dari Gedebage-Ciamis sepanajang 108 Km.

Baca juga: Akan Berujung di Ciamis, Ini dia Daftar 22 Desa yang Bakal Dilewati Tol Getaci

Pasalnya, tol tersebut dirasa terlalu panjang, bila ditotal dari Gedebage sampai Cilacap panjangnya mencapai 206,65 kilometer (km) yang menghubungkan dua provinsi, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kalau nanti terlalu panjang kita akan batasi dulu sampai Ciamis. itu pun sudah 108 km dan itu yang paling dibutuhkan. Kita akan kerjakan yang Gedebage-Ciamis duluan," beber Basuki ditemui usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Selain itu Dirjen Bina Marga Kemnetrian PUPR, Hedy Rahardian mengatakan pembangunan Tol Getaci akan memerlukan waktu yang lama karena beratnya medan yang harus dilalui.

Mengenai Lelang Ulang proyek Tol Getaci, menurut Hedy Rahadian, hanya tinggal menunggu satu dokumen tersisa yakni dokumen lingkungan, yang menurut KPK sebagai kelengkapan berkas bebas jalan proyek.

Baca juga: 24 Desa dan 4 Kecamatan di Ciamis Terdampak Tol Getaci, Ini List Desanya

Adapun dokumen lingkungan adalah dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup.

Tujuan dengan adanya dokumen lingkungan tersebut sebagai perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang diselenggarakan.

Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkunga dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya.

Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Garut Terdampak Tol Getaci, Ini List Desanya

Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bahwa pelaksanaan Lelang Ulang Tol Getaci akan dilaksanakan pada akhir Triwulan 3 tahun 2023 atau sekitar September mendatang.

Sebagai informasi, Tol Getaci memiliki panjang 206,65 km dan melintasi dua provinsi yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di wilayah Jawa Barat, Tol Getaci membentang sepanjang 171,40 km dan di Jawa Tengah panjangnya 35,25 km.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved