Kasus Peredaran Miras di Tasikmalaya

Tak Lagi Tipiring, Kasus Peredaran Miras Menjadi Tindak Pidana Umum, Ini yang Dilakukan Tersangka

Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi Miras. Kasus Peredaran Miras Menjadi Tindak Pidana Umum Bukan Lagi Tipiring, Ini yang Dilakukan Tersangka 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Firman Suryaman


TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota. 

Yakni aksi pengoplosan miras bermerek yang membahayakan kesehatan dan dinilai melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami mengungkap praktek pengoplosan miras yang memenuhi unsur melanggar UU tentang kesehatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, di Mapolres, Kamis (08/06/23).

Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa ITB Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Penyebabnya

Awalnya jajaran Samapta menggerebek rumah yang dijadikan gudang miras di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya

Saat petugas melakukan penggeledahan, ternyata di situ juga ditemukan adanya praktek pengoplosan miras bermerek.

Baca juga: Viral, Warga Sumedang Dapat Uang Sekresek di Saluran Irigasi Sawah Senilai Rp 1 Juta

Temuan itu kemudian ditangani Satnarkoba dan penanganan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Bukti yang kami kumpulkan memenuhi unsur pidana yaitu yang mereka lakukan membahayakan kesehatan, dan itu melanggar UU kesehatan," ujar Zainal.

Dua warga yang ikut diamankan yakni RB (36) dan AS (30) kemudian dijadikan tersangka. "Tersangka RB sebagai pengedar dan AS peracik," ujar Kapolres.

Baca juga: Ternyata Anggaran Pangandaran Defisit Rp 400 Miliar, Ketua Dewan Harap Pemkab Tak Tinggalkan Hutang

Dari rumah yang digerebek diamankan 95 botol miras oplosan menggunakan botol bermerek serta 33 botol kosong yang belum diisi.

Selain itu diamankan pula bahan-bahan dan peralatan meracik miras oplosan,  yakni alkohol, essen (pemanis), sirup serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3,7 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved