Kasus Peredaran Miras di Tasikmalaya
Tak Lagi Tipiring, Kasus Peredaran Miras Menjadi Tindak Pidana Umum, Ini yang Dilakukan Tersangka
Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Kasus pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ternyata bisa dijerat pidana umum. Seperti yang tengah diusut Polres Tasikmalaya Kota.
Yakni aksi pengoplosan miras bermerek yang membahayakan kesehatan dan dinilai melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kami mengungkap praktek pengoplosan miras yang memenuhi unsur melanggar UU tentang kesehatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, di Mapolres, Kamis (08/06/23).
Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa ITB Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Penyebabnya
Awalnya jajaran Samapta menggerebek rumah yang dijadikan gudang miras di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ternyata di situ juga ditemukan adanya praktek pengoplosan miras bermerek.
Baca juga: Viral, Warga Sumedang Dapat Uang Sekresek di Saluran Irigasi Sawah Senilai Rp 1 Juta
Temuan itu kemudian ditangani Satnarkoba dan penanganan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bukti yang kami kumpulkan memenuhi unsur pidana yaitu yang mereka lakukan membahayakan kesehatan, dan itu melanggar UU kesehatan," ujar Zainal.
Dua warga yang ikut diamankan yakni RB (36) dan AS (30) kemudian dijadikan tersangka. "Tersangka RB sebagai pengedar dan AS peracik," ujar Kapolres.
Baca juga: Ternyata Anggaran Pangandaran Defisit Rp 400 Miliar, Ketua Dewan Harap Pemkab Tak Tinggalkan Hutang
Dari rumah yang digerebek diamankan 95 botol miras oplosan menggunakan botol bermerek serta 33 botol kosong yang belum diisi.
Selain itu diamankan pula bahan-bahan dan peralatan meracik miras oplosan, yakni alkohol, essen (pemanis), sirup serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3,7 juta.
| Kejari Amankan Rp 1.6 Miliar Pajak Minerba, Ketua DPRD Sumedang : Penambal Defisit APBD Perubahan |
|
|---|
| Kalender NOVEMBER 2025 Jadwal Long Weekend Minggu Pertama dan Hari Nasional Sepanjang Bulan |
|
|---|
| Kumpulan Naskah Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025, Penuh Semangat dan Harapan Baru |
|
|---|
| Prediksi Skor dan Susunan Pemain Nottingham Forest VS Porto, Adu Tajam Wood dan Sainz |
|
|---|
| Cara Atasi BLT Kesra Rp 900 Ribu yang Belum Masuk ke ATM di Minggu Terakhir Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.