CPNS 2023

Belum Ada Hilal Pembukaan CPNS 2023 yang Dijanjikan Juni, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

hingga kini Jadwal penetapan tanggal seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih belum dapat dipastikan kapan akan dubuka bulan juni ini

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunGayo.com
Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK. (Tribungayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Progres Persiapan seleksi CPNS 2023, hingga saat ini masih berlangsung.

Sesuai dengan pembeberan Kementrian Pendayagunaan Aparatul Negera dam Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka, tepatnya pada bulan Juni 2023.

Namun, hingga kini untuk tanggal kapan tepatnya sendiri masih belum dapat dipastikan kapan akan dubuka bulan juni ini.

Teranyar, Kemenpan RB melalui Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur, Aba Subagja menyampaikan beberapa poin terkait progres persiapan seleksi CPNS 2023.

Aba Subagja menyampaiakan bahwa saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan kapan pastinya pendaftaran CPNS kali ini akan dilangsungkan.

"Iya belum pasti Juni ini diumumkan," ujarnya Jumat (2/6/2023) dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Yuk Catat, Ini Dia Kisi-Kisi TWK, TIU dan TKP Untuk Tes CPNS 2023 Tahun Ini

Selain itu, Aba juga menjelaskan tertundanya jadwal pembukaan seleksi CPNS dan PPPK ini lantaran masih dilakukan beberapa kelengkapan yakni validasi data formasi.

"Semoga bisa selesai segera karena akan kami serahkan masing-masing formasi ke kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan seleksi," ujarnya.

Seperti yang tleah dberitakan sebelumnya, akan ada sekitar 1 juta ASN yang disaring dalam seleksi CPNS dan PPK kali ini, dimana pegawai Honorer pun bisa ikut andil dalam seleksi nanti.

Tak berhenti disitu, Pemerintah juga berencana membuka kembali pendaftaran sekolah kedianasan yang lulusannya akan langsung ditetapkan sebagai bagian dari Aparatul Negeri Sipil (ASN).

"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses difinalisasi," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu.

Baca juga: 61 Latihan Soal CPNS 2023 Materi TWK, TIU, dan TKP yang Paling Dasar, Wajib Dikuasai Calon Pelamar

Penetapan Formasi Prioritas

Mentri Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi prioritas CPNS 2023.

Dimana dalam SE yang beredar akan ada keterbantasan beberapa formasi.

Formasai yang dimaksud tersebut nanatinya akan menjadi Prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023 nanti.

Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.

Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE Menpan RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 diinstansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Sementara itu instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Sedangkan untuk kebutuhan CPNS 2023 diinstansi daerah tidak tersedia.

Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Jabatan Dosen Sebanyak 6.074 Formasi Akan Dibuka Tahun Ini

Dimana instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Maka dari itu kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Waduh! 6 Instansi Pusat tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK Baru Tahun Ini

Kemudian, dalam surat edaran Menteri PANRB pada, (14/3/2023) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB.

Selain itu, kabar baiknya bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Anas telah memberi bocoran terkait jumlah formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan untuk jabatan Dosen.

Melansir dari Kompas.com Abdullah Azwar Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas tersebut yang paling banyak dibutuhkan pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.

Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah Formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.

Baca juga: Waduh! 6 Instansi Pusat tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK Baru Tahun Ini

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi.

Dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.

Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).

Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar.

Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074.

Baca juga: Daftar 51 Instansi yang Belum Ada Hilal dalam Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2023

Sementara itu, kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada CPNS 2023 lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.(*)

Simak beirta update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved