Berita Viral

VIRAL, Media Sosial Dihebohkan dengan Aturan PNS Pria Bisa Berpoligami, Benerkah? Begini Faktanya

Media sosial dihebohkan dengan adanya aturan seorang PNS Pria bisa berpoligami, benarkah demikian?

|
TribunGayo.com
Media sosial dihebohkan dengan adanya aturan seorang PNS Pria bisa berpoligami, benarkah demikian? (fame.grid.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kali ini media sosial dihebohkan dengan salah satu aturan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang diperbolehkan untuk berpoligami.

Bahkan, warganet pun penasaran tentang aturan berpoligami bagi PNS pria.

Lantas, benarkah ada aturan PNS pria bisa berpoligami?

Baca juga: Keseruan NCT DoJaeJung di Rumah Sultan Andara, Bermain Bersama Rafathar hingga Lakukan Hal Ini

Tribuners, ternyata PNS pria bisa berpoligami itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

Baca juga: VIRAL, Kasus Bullying Kembali Terjadi di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Baru di Makassar Jadi Korban

Bahkan, seperti dalam keterangan laman BKN menjelaskan, jika PNS pria yang mau berpoligami harus mendapatkan izin terlebih dahulu dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Sementara untuk PNS wanita, tidak diperbolehkan untuk jadi istri kedua, ketiga dan seterusnya.

Seperti yang sudah terlulis dari perubahan PP Nomor 10/1983 yang tertuang dalam PP Nomor 45/1990, yang mengatakan jika PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Lantas, seperti apa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk berpoligami?

Ternyata, ada sejumlah sayarat yang harus dipebuhi oleh PNS pria untuk bisa berpoligami yaitu harus memenuhi syarat alternatif dan kumulatif.

Baca juga: VIRAL Warga Pungut Daging Impor Ilegal di TPA Provinsi Riau yang Bercampur Lumpur, Warganet: Miris

1. Syarat alternatif

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Baca juga: Viral, Rekaman CCTV Kades di Tuban Lakukan Aksi Gendam di Klinik Kecantikan, Raup Uang Rp 4,8 Juta

2. Syarat Kumulatif

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved