Berita Viral
VIRAL, Media Sosial Dihebohkan dengan Aturan PNS Pria Bisa Berpoligami, Benerkah? Begini Faktanya
Media sosial dihebohkan dengan adanya aturan seorang PNS Pria bisa berpoligami, benarkah demikian?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
- Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup; dan
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
- Izin untuk poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan
Baca juga: VIRAL Pengunjung Panyaweuyan Majalengka Diminta Bayar Tiket Padahal Cuma Nongkrong di Warung Kopi
Aturan Perceraian
Dalam laman BKN pun terlulis bagi mereka yang ingin bercerai baik sebagai penggugat maupun tergugat untuk memenuhi syarat yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983.
Dalam peraturan tersebut dikatakan, bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.