CPNS 2023

Waduh! 6 Instansi Pusat tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK Baru Tahun Ini

Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK.

TribunGayo.com
Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK. (Tribungayo.com) 

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ini membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Kebutuhan formasi CPNS 2023 tersedia pada instansi pusat.

Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Serta, mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.

Baca juga: Jangan Termakan Hoax! Yuk, Pantau Pembukaan CPNS 2023 di Situs Resmi Berikut Ini

Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat tersedia pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Sementara instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Sedangkan untuk kebutuhan CPNS 2023 di instansi daerah tidak tersedia. Instansi daerah hanya dibuka untuk PPPK 2023.

Adapun perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Maka dari itu kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Baca juga: Daftar 51 Instansi yang Belum Ada Hilal dalam Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2023

Daftar 6 Instansi yang Tak Usulkan Kebutuhan Formasi Tahun Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sebutkan daftar instansi pusat yang belum usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Alex Denni Rabu (24/5/2023), pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) yang dikutip TribunGayo.com melalui kanal YouTube DPR RI Senin (29/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved