Guru Ngaji Bejat di Garut
Perbuatan Cabul Oknum Guru Ngaji di Garut Terungkap usai Korban Lapor ke Orang Tua
Perbuatan Cabul Oknum Guru Ngaji di Garut Terungkap usai Korban Lapor ke Orang Tua
|
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Aep Saepudin (50) seorang oknum guru ngaji di Garut yang rudapaksa 17 muridnya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023).
"Kemudian setelah membujuk rayu, dia mengancam kepada anak-anak tersebut, yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujar AKP Deni.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.