Paman Cabuli Keponakan Sendiri di Kab Tasik Berlangsung 2 Tahun, Aksi Dilakukan saat Istri Tidur
Paman Cabuli Keponakan Sendiri di Kab Tasik Berlangsung 2 Tahun, Aksi Dilakukan saat Istri Tidur
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Perbuatan cabul seorang paman, NR (47), terhadap keponakan sendiri yang berusia 13 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, telah berlangsung selama dua tahun.
Hal itu berdasarkan pengakuan NR saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/06/23).
"Tersangka mengaku mencabuli keponakan sendiri sejak usia 11 tahun dan saat ini korban berusia 13 tahun, duduk di bangku kelas VII SMP," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin.
Baca juga: Daftar 10 SMA Negeri Terbaik di Kota Tasikmalaya, Bisa Jadi Pilihan untuk PPDB 2023
Menurut Kapolres, selama dua tahun ini korban tinggal bersama NR di Kampung Ciseuti Hilir, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka leluasa merudapaksa keponakannya sendiri saat istrinya tidur di kamar lain.
Tersangka pun mengaku selalu mengonsumsi obat kuat. Sementara keponakannya rutin diberi pil anti hamil.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar
Namun aksi bejat NR akhirnya terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dan kemudian menanyai korban.
Awalnya korban ketakutan. Akan tetapi setelah didesak, akhirnya korban buka mulut telah dicabuli NR.
Tak terima perbuatan NR, orang tua korban pun mengadu ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan didapat cukup bukti, polisi pun menangkap NR. Tersangka pun mengakui perbuatannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.