PPDB SD 2023 di Pangandaran Terima ABK, Ini Alasannya

PPDB SD Tahun 2023 di Pangandaran Terima ABK, SLB tak Banyak Jadi Alasan

Tribun Jabar
Ilustrasi Info PPDB 2023. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SD di Pangandaran tahun 2023 menerima anak berkebutuhan khusus (ABK).

Hal tersebut disampaikan Darso, Kabid SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran.

"Jadi, sekarang anak berkebutuhan khusus atau ABK disarankan diterima di SD karena SLB itu tidak di setiap Kecamatan di Pangandaran ada, apalagi di setiap Desa," ujar Darso dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (23/5/2023) siang.

Baca juga: Warga Pangandaran Serbu Kedai Naza23 Nikmati Beragam Olahan Seblak

Misalnya saja, lanjut Darso, Kecamatan Padaherang tidak ada Sekolah Luar Biasa (SLB) sedangkan di situ ada anak yang berkebutuhan khusus.

"Tentu, itu tidak mungkin di sekolahkan di SLB," katanya

SLB terdekat itu kan ada di wilayah Kecamatan Pangandaran. Sementara ada anak yang sudah jatuh waktu untuk mengikuti pendidikan.

"Tentu, itu bisa masuk ke sekolah inklusif. Jadi, bisa dimasukkan di SD biasa," ucap Darso.

Baca juga: 399 Calon Jemaah Haji dari Pangandaran Siap Diberangkatkan

Jadi, tegas dia, SD di Pengandaran itu mengakomodir manakala peserta didik ABK sudah jatuh tempo untuk mengikuti pendidikan.

"Karena tidak ada sekolah khusus (SLB) yang menerima, maka di SD biasa pun akan diterima. Yang bersangkutan masuk sekolah inklusif. Gurunya, juga sudah ada," ujarnya.

Sementara, untuk persyaratan administrasi saat masuk SD masih sama seperti biasanya, layaknya tahun kemarin.

Jika anak yang bersangkutan dari PAUD RA, Kober atau TK, maka persyaratannya tidak terlalu sulit.

Baca juga: Hindari Keluarga dari Asap Rokok, Warga Inisiatif Bangun Saung Udud di Pangandaran

"Karena di jenjang sebelumnya itu sudah terakomodir di Dapodik. Jadi, tinggal mutasi karena data-datanya sudah ada," katanya.

Tapi, bagi mereka yang di awalnya tidak dari PAUD atau pun lembaga formal sebelumnya itu harus menyertakan KK, akte kelahiran dan data lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved