Masa Jabatan Gubernur

Masa Jabatan RK Tinggal 2 Bulan, Surat Pemberhentian Bulan Juli, Ini Kriteria Pj Gubernur Jabar

Surat Pemberhentian untuk Ridwan Kamil Dilayangkan Juli, Ini Sosok yang akan Menjadi Pj Gubernur Jabar

Instagram.com
Anak Laki-lakinya Bertahta Jadi Gubernur Jawa Barat, Tengok Penampakan Rumah Ibu Ridwan Kamil yang Jarang Tersorot Publik, Ruang Makannya Sederhana. (Instagram/ridwankamil) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jabatan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tinggal menghitung bulan.

Diketahui Ridwan Kamil akan dibebastugaskan pada Selasa 5 September 2023.

Sehabis masa jabatan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut berakhir, selanjutnya akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: SIMAK Syarat dan Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru IAID Ciamis, Lengkap Beserta Biayanya

Namun DPRD Jawa Barat pun memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur pengganti Ridwan Kamil kepada Pemerintah Pusat.

Jika usulan dilakukan oleh DPRD, maka DPRD Jawa Barat akan menggelar rapat melibatkan fraksi-fraksi untuk menyerap aspirasi siapa tiga nama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Daftar 16 Kepala Daerah Bakal Lengser dari Jabatan Tahun Ini, Termasuk Ridwan Kamil

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengaku hingga saat ini DPRD belum mengantongi nama-nama untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil.

Menurut Haru, DPRD saat ini membahas dulu pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar.

Haru memperkirakan surat pemberhentian akan diajukan pada bulan Juli.

"Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat (pemberhentian) itu di Juli," katanya kepada wartawan pekan lalu.

Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna, Ridwan Kamil Sampaikan Usulan Pembentukan Kabupaten Subang Utara

Adapun kriteria sosok yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar, menurut anggota F-PKS tersebut adalah pejabat dengan track record yang baik dan selama ini netral, tidak bermain politik praktis.

Haru juga tak mempersoalkan apakah Penjabat Gubernur Jabar nantinya seorang militer atau birokrat, selama itu sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang pasti (Pj Gubernur Jabar) harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya," tegasnya.

Lantas sosok pejabat dari golongan mana yang bisa bisa ditunjuk menjadi Pj Gubernur?

Pejabat yang bisa ditunjuk menjadi Pj Gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut UU tersebut, pejabat yang ditunjuk menjadi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sementara untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Aura Kasih Nyaleg di Tiga Wilayah Priangan Timur

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved