Pembentukan Kabupaten Subang Utara

Hadiri Rapat Paripurna, Ridwan Kamil Sampaikan Usulan Pembentukan Kabupaten Subang Utara

t Ridwan Kamil menyampaikan usulan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru

Instagram.com
Rapat Paripurna, Ridwan Kamil Sampaikan Usulan Pembentukan Kabupaten Subang Utara 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan usulan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jabar, Senin (15/5/2023).

Ridwan Kamil mengatakan meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun Kementerian Dalam Negeri memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-umUndang Nomor 23 tahun 2014. 

"Berdasarkan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk Jawa Barat yang terbanyak di Indonesia, jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat relatif sedikit sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah," katanya dalam rapat tersebut.

Baca juga: SOSOK Jennifer Coppen, Artis Blasteran yang Umumkan Kehamilan 23 Minggu dari Dali Wassink

Pada RPJMD Periode tahun 2018-2023, katanya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki target enam usulan pembentukan CDPOB. Namun realisasinya, ada pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat, pada 2021. Kemudian ada dua CDPOB lagi yakni Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat dan pada 2022 ada tiga daerah yaitu Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

Pada tahun 2023, katanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang merupakan daerah induk telah melengkapi persyaratan Pembentukan CDPOB berdasar pada UU No 23 tahun 2014. Dijelaskan juga tentang penataan daerah serta RPP tentang desain besar penataan daerah.

Baca juga: VIRAL Study Tour ke Bali, Siswa SMAN 3 Bandung Sewa 1 Gerbong Kereta Elit, Segini Total Sewanya

Setelah dilakukan verifikasi, usulan tersebut telah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi sesuai undang-undang.

Ridwan Kamil mengatakan usulan CDPOB Kabupaten Subang telah dilengkapi dengan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi yaitu wilayah yang menjadi cakupan CDPOB adalah 791,94 km2.

Apabila CDPOB terealisasi maka sisa wilayah Kabupaten Subang induk adalah seluas 1373,61 km2 yang terdiri dari 30 kecamatan dan 253 desa.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Perselingkuhan, Istri Virgoun Inara Rusli Beri Semangat Dahlia Poland Begini

Untuk cakupan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Subang Utara akan memiliki luas wilayah ± 791,94 km2 terdiri dari 15 kecamatan dan 102 desa dengan penduduk berjumlah 859.693 jiwa.

"Cakupan wilayah meliputi Kecamatan Pabuaran, Purwadadi, Binong, Ciasem, Pusakanagara, Pamanukan, Blanakan, Compreng, Patokbeusi, Cipunagara, Legonkulon, Cikaum, Sukasari, Tambakdahan, dan Kecamatan Pusakajaya," katanya.

Ia mengatakan daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Subang Utara dengan lokasi calon ibu kota daerah persiapan berada di Kecamatan Ciasem.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved