Menkominfo Tersangka Korupsi

Daftar Aset Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Disita KPK, BMW X5 hingga Motor Ducati

Deretan aset yang telah di sita dari sejumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G di antaranya mobil BMW hingga motor Ducati.

Dok. Puspenkum Kejagung
Penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate oleh pihak Puspenkum Kejagung (Dok.Puspenkum Kejagung) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS pada, Rabu (17/5/2023).

Penetapan Plate dilakukan setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Saat menuju mobil, Plate telah lengkap dengan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Baca juga: SOSOK Johnny Plate, Menkominfo RI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp 8 T

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Baca juga: SOSOK Johnny Plate, Menkominfo RI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp 8 T

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Disisi lain deretan aset yang telah di sita dari sejumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G di antaranya mobil BMW hingga motor Ducati.

Baca juga: SOSOK Johnny Plate, Menkominfo RI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp 8 T

Penyitaan BMW itu disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/3/2023) lalu.

Sejumlah aset yang disita diantaranya BMKW hingga atas uang sebesar Rp 10 miliar hingga mobil BMW.

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kuntadi.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Bandung Tetap Terima Tunjangan? Ini Alasannya

Adapun penyitaan aset berupa kendaraan mobil sebagai berikut:

  • 1 unit kendaraan berupa mobil BMW X5
  • 1 unit kendaraan berupa mobil Toyota Innova Venturer
  • 1 unit kendaraan berupa mobil Lexus RX 300
  • 1 unit kendaraan berupa mobil Honda HRV;
  • 1 unit motor Triumph
  • 1 unit motor Ducati
  • 1 unit motor BMW R 1250 GSA

Baca juga: Kejaksaan Greget Tangani Dugaan Korupsi Pokir di Lingkungan DPRD Garut

Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10.149.363.205 yang terdiri atas:

  • Dalam perkara Tersangka YS, penyidik menyita Rp 1.007.963.375 dari saksi MAKU
  • Dalam perkara Tersangka YS, penyidik menyita dari saksi S sebesar Rp 213.348.794
  • Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi TMH sebesar Rp 6.711.204.300
  • Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi JS sebesar Rp 200.000.000
  • Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi SSD sebesar Rp 32.500.000
  • Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi GW penyidik menyita senilai Rp 200.000.000
  • Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi DA penyidik menyita Rp 300.000.000
  • Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi GAP penyidik menyita Rp 534.346.736
  • Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi MFM penyidik menyita Rp 300.000.000
  • Dalam perkara Tersangka GMS, dari saksi FYP penyidik menyita Rp 650.000.000
  • Dalam perkara Tersangka GMS, dari saksi N penyidik menyita uang tunai senilai USD 6.400, SGD 110.234, 3.720 euro, 11 ringgit Malaysia (RM).

Baca juga: BREAKING NEWS, Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Sikat Uang Pembangunan

Kuntadi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved