Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19

UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Hingga Rp 38 M, Kejari Purwakarta Segera Umumkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan Covid-19

Kompas.com
Ilustrasi Uang. UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Hingga Rp 38 M, Kejari Purwakarta Segera Umumkan Tersangka 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Deanza Falevi

TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, kasus penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) P3A.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh kami, dan segera akan umumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19, setelah kami menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi," ujar Nana saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Kejari Purwakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Salat Jumat Kedua di Masjid Al Jabbar, Jamaah Semakin Penuh dan Tertib

Selain pemeriksaan saksi, ia mengatakan, penyidik juga masih menunggu proses audit perhitungan kerugian negara melalui lembaga terkait dalam kasus tersebut.

"Untuk penentuan siapa tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 akan disampaikan setelah penghitungan kerugian negara kami terima," ucapnya.

Nana menjelaskan, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut, Kejari Purwakarta telah memeriksa lebih dari seribu orang saksi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Mahasiswa UIN Bandung Diajak Perkuat Jiwa Wirausaha Melalui Tanaman Hias Bonsai

"Pemeriksaan telah berlangsung secara maraton dan berakhir pada Desember 2022," ujarnya.

Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di lingkungan lingkungan Dinsos P3A Purwakarta dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp 38 miliar, Nana mengatakan, Kejari Purwakarta juga saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi dan nonkapitasi di Puskesmas Plered.

"Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan," ujar Nana.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved