Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Hingga Rp 38 M, Kejari Purwakarta Segera Umumkan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan Covid-19
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Deanza Falevi
TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, kasus penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) P3A.
"Penyidikan sudah dilakukan oleh kami, dan segera akan umumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19, setelah kami menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi," ujar Nana saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Kejari Purwakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Salat Jumat Kedua di Masjid Al Jabbar, Jamaah Semakin Penuh dan Tertib
Selain pemeriksaan saksi, ia mengatakan, penyidik juga masih menunggu proses audit perhitungan kerugian negara melalui lembaga terkait dalam kasus tersebut.
"Untuk penentuan siapa tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 akan disampaikan setelah penghitungan kerugian negara kami terima," ucapnya.
Nana menjelaskan, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut, Kejari Purwakarta telah memeriksa lebih dari seribu orang saksi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Mahasiswa UIN Bandung Diajak Perkuat Jiwa Wirausaha Melalui Tanaman Hias Bonsai
"Pemeriksaan telah berlangsung secara maraton dan berakhir pada Desember 2022," ujarnya.
Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di lingkungan lingkungan Dinsos P3A Purwakarta dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp 38 miliar, Nana mengatakan, Kejari Purwakarta juga saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi dan nonkapitasi di Puskesmas Plered.
"Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan," ujar Nana.(*)
Dana PIP 2025 Masih Cair Bulan September, Begini Cara Cek Penerima Resmi dari Kemendikdasmen |
![]() |
---|
5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bukan Hanya Gaji Tapi Banyak Fasilitas Juga |
![]() |
---|
Daftar 29 Sekolah di Kota Bandung yang Terapkan PJJ Dampak Situasi Siaga Satu |
![]() |
---|
Sudah Rumah Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Juga Dinonaktifkan Partai NasDem per 1 September 2025 |
![]() |
---|
Polda Jabar Tetapkan Siaga 1, Ini yang Harus Diketahui oleh Masyarakat Seluruh Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.