Kejaksaan Greget Tangani Dugaan Korupsi Pokir di Lingkungan DPRD Garut
Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019.
Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk semua unsur pimpinan DPRD Garut pada masa itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti dalam ekpose akhir tahun Kejari Garut, Kamis (29/12/2022).
"Sudah kita panggil, pimpinan yang lama juga kita panggil ya semuanya," ujarnya.
Neva menyebut pihaknya juga masih terus melakukan sejumlah rangkaian penyidikan sehingga kasus dugaan korupsi dana pokir di lingkungan DPRD Garut segera rampung sesuai permintaan dari masyarakat.
Baca juga: Ada Diskon Menarik di Wisata Taman Satwa Cikembulan Garut
"Pasti teman-teman (media) dan masyarakat juga (bertanya-tanya) belum, ini gimana, sama saya juga gregetan, kapan ini kapan gitu," ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan ekpose dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus tersebut.
Dari hasil ekpose tersebut pihaknya harus melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang.
Hingga kini, ratusan saksi telah diperiksa oleh pihaknya untuk mengumpulkan sejumlah keterangan.
Pemanggilan saksi-saksi itu menurutnya akan terus dilakukan secara terus menerus mulai awal tahun 2023.
Baca juga: Bupati Garut Sarankan Wisatawan Hindari Pantai dan Gunung, Aman Wisata di Kota Saja
"Iya (akan) ada pemanggilan lagi, terus, intens, semuanya (unsur pimpinan)," ungkap Neva.
Ketua lembaga anti korupsi Garut Govermance Watch (GGW) Agus Sugandi mengatakan Kejaksaan Negeri Garut harus segera menuntaskan kasus yang sudah berlarut selama tiga tahun itu.
Menurutnya selain mengurusi kasus pokir, Kejari Garut juga harus menuntaskan dua dugaan kasus lainnya yaitu dana reses dan kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan DPRD Garut.
"Dua kasus itu diharapkan tuntas pada tahun 2023, termasuk kasus pokirnya juga, tiga tahun kemarin itu bukan waktu yang sebentar, sangat lama untuk mengungkap kasus itu," ujarnya saat dihubungi.
Ia menjelaskan jika Kejaksaan Negeri Garut tidak sanggup menuntaskan kasus tersebut, maka kasus itu sebaiknya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Berikut 3 Rekomendasi Pusat Oleh-oleh di Garut yang Bisa Kamu Kunjungi
Agus menduga lambatnya penyelesaian kasus tersebut lantaran direcoki oleh oknum-oknum yang diduga berperan sebagai mafia kasus di lingkungan DPRD Garut.
"Segera jawab harapan masyarakat, jangan takut, harus lugas dan tegas," ujarnya.(*)
Perut Terasa Mual? Yuk, Coba Rasakan Minuman Wedang Jahe untuk Redakan Perut Mual |
![]() |
---|
UPDATE KKB kelompok Egianus Kogoya Mengaku Lakukan Aksi Pembakaran Pesawat hingga Penyanderaan |
![]() |
---|
APJATEL Jabar: di Pangandaran, Perusahaan Ilegal Gunakan Infrastruktur Pemilik Tiang & Kabel Berizin |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Pembakaran Pesawat Susi Air, dari Kronologi hingga Kabar Penumpang Pesawat |
![]() |
---|
Peringati Satu Abad NU, Relawan dan Warga di Kabupaten Karawang Gotong Royong Bebersih Lingkungan |
![]() |
---|