PMI Asal Garut Hilang

SBMI Prihatin Soal PMI Asal Garut yang Hilang Kontak di Riyadh

Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN), Serikat Butuh Migran Indonesia (SBMI), prihatin dengan TKW asal Garut yang diketahui hilang kontak

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
Potret Ela Yuliani (39) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat yang hilang kontak di Riyadh, Arab Saudi. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN), Serikat Butuh Migran Indonesia (SBMI), prihatin dengan TKW asal Garut yang diketahui hilang kontak dengan keluarganya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator DPN SBMI, Juwarih.

Ia mengingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap warganya yang berada di luar negeri, termasuk kepada Eli Yuliani (39) TKW asal Garut yang hilang kontak di Riyadh, Arab Saudi.

"Kita turut prihatin terkait kasus Eli Yuliani asal Garut ini, kita ingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan," ujarnya saat dihubungi TribunPriangan.com, Minggu (14/5/2023).

Ia menyebut perlindungan terhadap WNI tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Terkait kasus yang dialami oleh Eli Yuliani, ia menyebut ada indikasi bahwa TKW asal Garut itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Nah rujukannya itu undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah serius dalam perlindungan terhadap korban sesuai perundang-undangan yang berlaku.

SBMI sendiri menurutnya terbuka lebar untuk bisa membantu keluarga Eli Yuliani dalam proses advokasi kasus yang sedang dialami saat ini.

Di tahun 2023 ini, pihaknya juga sudah menerima lebih dari 200 aduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.

Menurutnya, ratusan aduan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

"Sekarang ada yang berhasil ada yang masih proses, yang masih proses biasanya kendala di data korban, atau pihak keluarga tidak punya data pasti," ungkapnya.

Juwarih menjelaskan, hal yang membuat proses advokasi berjalan lama, biasanya pihak keluarga tidak memiliki data yang akurat tentang perekrut korban.

Beda halnya dengan korban yang berangkat melalui perseroan terbatas (PT), jika bermasalah dikemudian hari, ucapnya, maka proses advokasi biasanya bisa selesai dengan hitungan bulan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved