CPNS 2023

Segera Simak, Berikut Ini Ketentuan Ambang Batas Tes CPNS 2023

Berikut ini dia ketentuan ambang batas yang wajib kamu ketahui untuk mempersiapkan pembukaan CPNS 2023

TribunGayo.com
Pendaftaran CPNS 2023 kabarnya akan dibuka pada akhir Juni atau paling lambat Juli 2023. (Tribunnews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang banyak diberitakan sebelumnya bahwa Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka pada bulan Juni mendatang.

Namun, harapan dari pemerintah sendiri, untuk tahun ini, pendaftaran CPNS 2023 bisa dibuka lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Tak Nyaman Ketika Perut Terasa Mual? Yuk, Segera Atasi Perut Mual dengan Rimpang Kunyit

Nah, untuk itu segera persiapkan diri kamu sebelum jadwal CPNS 2023 diluncurkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB.

Perlu diketahui, seperti tahun-tahun sebelumnya untuk ujian tes CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup, Tes wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Berikut 25 Contoh Soal CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari Untuk Persiapan Tes CPNS Nanti

Dalam CPNS 2023 untuk Tes Kemampuan Dasar, penilaian Tes Katakteristik Pribadi (TKP) memiliki passing grade paling tinggi, yaitu 72 persen.

Sedangkan untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya 40 persen dan untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) hanya 50 persen.

Lantas, bagaimana caranya agar peserta CPNS 2023 bisa meraih nilai ambang batas pada ujian CAT (Computer Assisted Test) CPNS 2023?

Baca juga: PENTING, Ternyata Ini Sejarah Hari Palang Merah Sedunia yang Diperingati Setiap Tanggal 8 Mei

Ketentuan Nilai Ambang Batas

Tribuners, untuk diketahui bahwa pembobotan nilai pada materi soal SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2023 berbeda.

Dimana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Segera Cek Jadwal Pendaftaran Serta Rincian Kebutuhan CPNS 2023

Baca juga: Simak Segera 30 Prediksi Soal CPNS 2023 Berikut Ini, Hitung-hitung Tryout Gratis dan Mudah di Rumah

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”

- Diaspora

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Simak Informasi dan Ratusan Contoh Soal PDF dari TWK hingga TIU

Baca juga: Berikut 15 Contoh Soal untuk Tes CPNS 2023, Jangan Sampai Lupa Dipelajari!

Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebtuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved