Berita Viral
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Kapolda Sumut: Tak Pantas Dia Jadi Polisi
Berikut hasil sidang kode etik yang memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat Dari Anggota Polri pada Selasa, (2/5/2023).
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, akhirnya dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan itu merupakan hasil dari sidang komisi kode etik.
Pemecatan itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin, yaitu Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus yang viral itu mengungkap keburukan dan kebobrokan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Bahkan dengan adanya kejadian tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan pun langsung diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pemeriksaanya tersebut, dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa serta dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Baca juga: Sempat Siapkan Skenario, Ini Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral
Baca juga: PROFIL dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Tersandung Kasus Penganiayaan
Putusan Sidang Kode Etik
Tepatnya hari Selasa, (2/5/2023) kemarin mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan ini diambil seusai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
Berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Terhadap Mahasiswa
Baca juga: VIRAL, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatanya Usai Biarkan Sang Anak Aniaya Mahasiswa
Ditemukan Tindak Pidana Kasus Lain
Dalam sidang kode etik tersebut ternyata ditemukan tindak pidana lain dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.