Berita Viral

VIRAL, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatanya Usai Biarkan Sang Anak Aniaya Mahasiswa

Berikut kabar viral dari sebuah unggahan video penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang Mahasiswa

Tangkapan layar video Twitter: @wagimandeep212_
Viral video penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan yaitu Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar viral kali datang dari sebuah uggahan video di Twiiter yang diunggah akun @wagimandeep212_ yang memperlihatkan sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Ternyata kasus penganiyaan tersebut dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap seorang Mahasiswa bernama Ken Admiral.

Usut punya usut pelaku kasus penganiayaan tersebut adalah anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Akibat penganiyaan tersebut berimbas pada karier sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Viral, Salat Id di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu Laki-Laki dan Wanita Disatukan Tuai Kontroversi

Akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut.

Dalam pemeriksaanya tersebut, dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya seorang Mahasiswa.

Tribuners, tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.

Baca juga: VIRAL, Salat Id Pesantren Al-Zaytun yang Campurkan Pria dan Perempuan, Begini Respons MUI Indramayu

Bahkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal yaitu penganiayaan.

Hadi pun menjelaskan, jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Baca juga: Sosok Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Viral, Ternyata Bekas Imam Besar NII yang Dianggap Menyesatkan

Bahkan dalam kasus penganiayaan ini, Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang Mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved