Wisatawan Asal Majalaya Berulah di Garut
BREAKING NEWS - 3 Wisatawan Asal Majalaya Buat Onar di Pantai Santolo Garut Ditangkap
3 Wisatawan Asal Majalaya Berulah di Pantai Santolo Garut Berhasil Ditangkap Polisi
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang anggota kepolisian Sat Pol Air Polres Garut menjadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan saat berjaga di kawasan Pantai Santolo, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) petang.
Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20). Mereka merupakan wisatawan asal Majalaya, tepatnya dari kawasan Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.
Baca juga: Arus Balik Tasikmalaya-Garut via Singaparna Macet Parah, Pengalihan Arus & Longsor Penyebabnya
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, insiden penganiayaan bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.
Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian. Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.
"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Rincian Detil 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tergusur Tol Getaci, Segera Cek
Salah seorang tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.
"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.
Baca juga: 3 Rekomendasi Baso Aci Viral di Garut, Sensasi Rasa Pedas yang Nendang dan Bikin Nagih
Kapolres kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku.
Ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.
Baca juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Garut Seru Saat Libur Lebaran
"Namun tibanya sampai di sini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.