Mudik 2023
Kementrian PUPR Tambah Fasilitas Seperti Mobile Toilet dan SPKLU di Rest Area Tol untuk Mudik 2023
Penuhi Kenyamanan Pemudik Saat Lebaran 2023, Kementrian PUPR Naikan Fasilitaasi Rest Area Jalan Tol
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga menyediakan fasilitas tambahan berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area di Pulau Jawa.
SPKLU ini tepatnya di KM 13 A jalur Jakarta-Merak, sedangkan untuk jalur Jakarta-Probolinggo terdapat pada KM 6B, KM 208B, KM 389B, KM 456B, KM 519B, KM 616B, KM 207A, KM 379A, KM 519A, KM 626A, dan KM 695A.
Lalu dari arah Jakarta ke Merak, Kementerian PUPR bekerja sama dengan ASDP untuk menyediakan loket pembelian tiket ferry penyeberangan di rest area KM 43 dan KM 68.
Baca juga: Kemenkominfo Luncurkan Ebook Bertema Mudik Aman Berkesan 2023 Klik Link Untuk Baca Secara Online
Selain itu, Kementerian PUPR juga menyiapkan Tim Tanggap Bencana pada Posko Siaga yang siap mengantisipasi kondisi darurat seperti banjir, genangan air, tanah longsor dan sebagainya.
“Dalam meningkatkan servis operasional jalan tol, kami menyiapkan layanan transaksi Mobile Reader supaya antrean tidak terlalu panjang. Gardu transaksi juga beroperasi penuh dan penyiagaan genset 24 jam," jelas Triono.
Terkait lalu lintas, pihaknya juga bekerja sama dengan Korlantas dan Kementerian Perhubungan untuk menyiapkan sarana prasarana dan penempatan personil untuk rekayasa lalu lintas khususnya di titik-titik rawan macet. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Priangan
Ada Apa Hari Ini
Mudik 2023
Kementerian PUPR
Lebaran 2023
BUJT
BPJT
Triono Junoasmono
mobile toilet
rest area
SPKLU
Klakson Telolet Dilarang Bunyi Selama Mudik, Tim Gabungan Rampchek di Singaparna |
![]() |
---|
Berikut Link Tautan Peta Kuliner 2023, yang Bisa Diakses Kapanpun Selama Mudik 2023 |
![]() |
---|
Begini Rekayasa Lalulintas Selama Mudik Lebaran di Kawasan Singaparna |
![]() |
---|
Rencana Mudik via Tol? Ini Aturan Baru di Rest Area hingga Batas Kecepatan yang Harus Dipatuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.