Anas Urbaningrum Bebas

Merasa Akan Ada Kudeta Jelang Bebasnya Anas, Kubu Demokrat: Ada yang Coba Mengadu AHY dan Anas

Demokrat tak mau menanggapi lebih lanjut klaim Kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait Anas Urbaningrum yang disebut akan 'menghajar' Partainnya

|
TribunNews.com
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung (Dok TRIBUNNEWS) 

Bahkan Pasek juga menyediakan posisi khusus di partainya jika Anas sudah bebas dari penjara.

"Yang saya tahu selama ini mas Anas Urbaningrum fokus mengurusi kebebasannya. Soal bagaimana dampak kebebasannya kan bukan urusan beliau," kata Pasek Rabu (5/4/2023) lalu.

Pasek membantah pernyataan kubu Moeldoko yang menyebut Anas akan ikut merong-rong AHY setelah bebas dari penjara.

Baca juga: Kenakan Pakaian Putih, Pendukung Anas Urbaningrum Sudah Berdatangan ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya diberitakan, Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Ia dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Selain dihukum 8 tahun bui, hak politiknya juga dicabut.

Ia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Bebasnya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menjadi perbincanghan banyak pihak terlebih telah beredar informasi bahwa sepeninggalannya dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Anas akan segera berpidato terkait kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Ketua Umum PB HMI: Anas Urbaningrum Bebas Adalah Peristiwa Menggembirakan Bagi HMI

Diketahui konflik bermula ketika sejumlah kader partai Demokrat menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

KLB Deli Serdang itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.

Dua kubu lantas bertarung di pengadilan, dimana kubu Moeldoko selalu ditolak oleh pengadilan.

Bahkan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Moeldoko.

Terbaru, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, dan juga mengklaim punya empat novum baru.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved