Selebriti
Cerita Pedangdut Soimah Dibentak Petugas Pajak dan Debt Collector, Ini Kata DJP dan Kemenkeu
Soimah menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Yustinus mengatakan, dirinya perlu membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan terkait pengakuan Soimah itu.
Berdasarkan temuannya, kasus itu bermula pada 2015 ketika Soimah membeli rumah.
"Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," terang Yustinus, Sabtu (8/4/2023).
Apabila ada kegiatan di lapangan, kata Yustinus, hal itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," imbuh dia.
Baca juga: UPDATE Bentrok Driver Ojol dan Debt Collector di Kota Bandung, Begini Kronologinya
Alasan kedatangan petugas pajak
Adapun soal kedatangan petugas pajak dan debt collector, Yustinus menjelaskan bahwa kegiatan itu wajar dilakukan.
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," tuturnya.
Kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.
"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.
UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," papar Yustinus.
Dalam tugasnya, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Oleh sebab itu, proses kerjanya pun detail dan lama.
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 5 miliar seperti diklaim Soimah," kata Yustinus.
Dalam laporannya sendiri, dia menambahkan, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tandasnya.
Priangan
Ada Apa Hari Ini
Soimah Pancawati
debt collector
pajak
Soimah
Butet Kertaredja
DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dwi Astuti
Kemenkeu
UPDATE Bentrok Driver Ojol dan Debt Collector di Kota Bandung, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gegara Bentrok dengan Debt Collector, Driver Ojol Geruduk Polrestabes Bandung |
![]() |
---|
Terkait Bayar Pajak atau Tidak, PCNU Sumedang Tunggu Kebijakan PBNU |
![]() |
---|
Viral Video Seorang Pria Jadi Bulan-bulanan Debt Collector saat Melintas di Jalan Raya Baleendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.