Selebriti

Cerita Pedangdut Soimah Dibentak Petugas Pajak dan Debt Collector, Ini Kata DJP dan Kemenkeu

Soimah menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.

Kompas.com
Penyanyi dan pembawa acara Soimah saat berbincang-bincang dengan Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho dalam program BEGINU(YouTube Kompas.com) 

Yustinus mengatakan, dirinya perlu membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan terkait pengakuan Soimah itu.

Berdasarkan temuannya, kasus itu bermula pada 2015 ketika Soimah membeli rumah.

"Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," terang Yustinus, Sabtu (8/4/2023).

Apabila ada kegiatan di lapangan, kata Yustinus, hal itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," imbuh dia.

Baca juga: UPDATE Bentrok Driver Ojol dan Debt Collector di Kota Bandung, Begini Kronologinya

Alasan kedatangan petugas pajak

Adapun soal kedatangan petugas pajak dan debt collector, Yustinus menjelaskan bahwa kegiatan itu wajar dilakukan.

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," tuturnya.

Kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.

"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.

UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," papar Yustinus.

Dalam tugasnya, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

Oleh sebab itu, proses kerjanya pun detail dan lama.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 5 miliar seperti diklaim Soimah," kata Yustinus.

Dalam laporannya sendiri, dia menambahkan, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tandasnya.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved