Selebriti

Cerita Pedangdut Soimah Dibentak Petugas Pajak dan Debt Collector, Ini Kata DJP dan Kemenkeu

Soimah menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.

Kompas.com
Penyanyi dan pembawa acara Soimah saat berbincang-bincang dengan Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho dalam program BEGINU(YouTube Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut senior Soimah Pancawati yang mengaku didatangi petugas pajak beserta debt collector di rumahnya karena menghindari pajak.

Soimah menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.

Dikutip dari Kompas.com yang menyadur wawancara Butet Kertaredja dalam acara Blakasuta yang tayang di sebuah kanal YouTube pada Rabu (5/4/2023) lalu, dalam video yang viral tersebut, Soimah mengaku pernah didatangi oknum petugas bersama debt collector di rumahnya di Yogyakarta.

Menurutnya, dia dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Jadi Bulan-bulanan Debt Collector saat Melintas di Jalan Raya Baleendah

Lantas, bagaimana tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Tanggapan DJP

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

Menurutnya, Juru Sita Pajak ini merupakan pegawai DJP yang bertugas menagih tunggakan pajak, bukan debt collector.

"Pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP," kata Dwi, Jumat (7/4/2023).

"Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Dwi menjelaskan bahwa DJP melakukan beberapa tahapan edukasi hingga penegakan kepada wajib pajak, dimana tahapan ini dimulai dengan sosialisasi atas peraturan perpajakan.

"Kemudian melakukan penyuluhan serta bantuan teknis apabila dalam melaksanakan kewajiban self assessment, wajib pajak menemukan kesulitan," jelas dia.

Dwi menuturkan, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gegara Bentrok dengan Debt Collector, Driver Ojol Geruduk Polrestabes Bandung

Tanggapan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo buka suara terkait video viral penyanyi Soimah Pancawati yang mengaku didatangi petugas pajak dan debt collector.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved