Anas Urbaningrum Bebas
Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023, Anas Urbaningrum akan Terjun Kembali ke Dunia Politik
Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023, Anas Urbaningrum akan Terjun Kembali ke Dunia Politik

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, tidak memungkiri jika Anas Urbaningrum bakal kembali terjun ke dunia politik.
Hal itu diungkapkan saat ditemui Tribun Jabar seusai menjenguk Anas Urbaningrum,di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/4/2023).
"Mas Anas kan DNA nya DNA politik, jadi kalau dibawa ke mana pun, DNA-nya politik. Hanya masalah waktu, kita tunggu saja tanggal mainnya," ujar Muhammad Rahmad.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Pendukung akan Gelar Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Menurutnya, saat ini Anas Urbaningrum akan fokus pada Ibadah bukan suci Ramadan dan merayakan lebaran idul Fitri bersama keluarga.
"Beliau fokus bulan puasa dan lebaran bersama keluarga dulu," katanya.
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca juga: Kemenkumham Jabar Pastikan Anas Urbaningrum Bebas pada 11 April 2023
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Langsung Pulang Kampung ke Blitar Sungkem Sang Ibunda
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.