Lebaran 2023

MUI Jabar: Penukaran Uang Lebaran Tidak Boleh Bersifat Jual Beli

MUI Jabar Peringatkan Masyarakat Bahwa Penukaran Uang Lebaran Tidak Boleh Bersifat Jual Beli

|
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN,COM, BANDUNG - Penukaran uang saat lebaran hanya boleh dilakukan sebatas menukar, tidak boleh bersifat jual beli.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/4/2023).

Menurut Rafani, uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.

Baca juga: Seorang Relawan SAR di Pangandaran Tertipu Undian Iphone, Uang di ATM Ditransfer Semua

"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp 1.000 harus dibeli Rp 1.200," ujar Rafani.

Jika penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.

Rafani pun menyarankan masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jawa Barat untuk Lebaran 2023

"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," katanya.

Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat sendiri menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang baru di Jawa Barat.

Baca juga: Segera Catat, Ini Tanggal dan Lokasi 5.066 Titik Layanan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia

Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. setiap orangnya bisa menukarkan uang maksimal senilai Rp3,8 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved