Pemilu 2024
Dapil Kabupaten Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 Tidak Ditata Ulang, KPU: Perubahan pada Alokasi Kursi
Dapil Kabupaten Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 Tidak Ditata Ulang, KPU: Perubahan pada Alokasi Kursi
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Bidang Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Istianah menjelaskan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota diberlakukan penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil).
Sedang DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi, diketahui tidak termasuk ke dalam penataan ulang tersebut.
“Kendati demikian, jumlah Dapil di Kabupaten Tasikmalaya masih tetap, yakni 7 Dapil sesuai dengan Pemilu 2019 lalu,” terang Istianah seperti dikutip TribunPriangan.com pada Senin (3/4/2023) melalui pidatonya di tengah gelaran Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Santika, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Kebakaran Hebat Melahap Rumah Makan di Cipatujah Tasikmalaya, Langit Tampak Memerah
Menurut Istianah, perubahan terjadi pada alokasi kursi, yakni pada Dapil 3 dan 6 untuk Pemilu 2024 mendatang.
"(Perubahan tersebut) urgensinya (yakni) adanya penambahan jumlah penduduk, perubahan alokasi kursi setiap Dapil, perubahan bencana alam, (dan) di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada pemekaran wilayah," jelas Istianah.
Perihal perubahan pada alokasi kursi tersebut, lanjut dia, kursi di Dapil 6 awalnya sebanyak 8 kursi, tetapi untuk Pemilu 2024 maka jumlahnya menjadi 7 kursi.
Baca juga: Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Ditabrak Kereta Barang Usai Berkebun, Ini Kronologinya
Sedangkan untuk Dapil 3 yang semula hanya 6 kursi, pada Pemilu 2024 mendatang menjadi 7 kursi.
“Dari Dapil enam, pindah satu kursi ke ke Dapil tiga, sehingga di Dapil enam hanya menyisakan tujuh kursi saja,” tambah Istianah.
Diketahui, jumlah alokasi kursi di Dapil lainnya masih tetap, sebagai berikut; alokasi kursi untuk Pemilu 2024 mendatang pada Dapil 1 sebanyak delapan kursi, Dapil 2 sebanyak tujuh kursi, Dapil 4 sebanyak tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak tujuh kursi, dan Dapil 7 sebanyak tujuh kursi.
Baca juga: Kondisi Langit Tasikmalaya Cerah Berawan Pagi Hari, Cuaca Hari Ini Masih Berpotensi Hujan
Sementara itu, Jajang Jamaludin selaku Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Bidang Teknis dan Penyelenggaraan memaparkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jajang menuturkan, terkait alur penetapan Dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Penyusunan rancangan, kami mengumumkan hasil Rancangan penataan Dapil. Kami membuka usulan dan tanggapan dari masyarakat, dan kami dua kali melakukan uji publik, mengundang pihak berkepentingan (seperti) tokoh politik, dan masyarakat," pungkas Jajang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.