UMK Priangan 2023

Nominal Gaji UMK atau UMR Ciamis 2023, Lengkap dengan Daerah Jabar Lainnya

Perbandingan upah Minimum Regional atau UMR untuk daerah Ciamis di tahun 2023 (UMK Ciamis) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022.

Kompas.com
UMR Kabupaten Ciamis diputuskan sebesar Rp 2.021.657, sehingga UMR Ciamis alias UMK Ciamis ada di peringkat ke-24 se-Jabar.(Shutterstock/Sony Herdiana) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Upah Minimum Regional atau UMR untuk daerah Ciamis di tahun 2023 (UMK Ciamis) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022.

Terbaru, gaji UMR Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp 2.021.657.

Gaji UMR Ciamis 2023 naik sebesar Rp 123.790 atau dengan persensate kenaikan 6,25 persen apabila dibandingkan dari tahun sebelumnya, yang hanya berkisar Rp 1.897.867.

Baca juga: 6 Dusun di Desa Ciparay Cidolog Ciamis Ini akan Terkena Pembangunan Tol Getaci

Kenaikan tersebut terbilang lebih rendah daripada rata-rata kenaikan upah minimum se-Jawa Barat yakni 7,88 persen.

UMK Ciamis itu sudah sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten.

Usulan penetapannya merupakan hasil dari rekomendasi dan kesepakatan dalam rapat pleno yang juga diwakili unsur pengusaha dan serikat buruh.

Adapun ketetapan UMR Ciamis 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: UMK Kabupaten Sumedang 2023 Naik, Berikut daftar UMK Terbaru se-Jawa Barat

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketentuan UMR Ciamis kemudian tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: UMK Kabupaten Bandung 2023 Terbaru dan 26 Daerah Lain di Jabar

Perbandingan UMK Ciamis 2023

Dikutip dari Kompas.com, UMR Ciamis 2023 bisa dibilang ada di deretan peringkat bawah apabila dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat.

UMK Ciamis 2023 berada di urutan ke-4 paling rendah se-Jabar.

UMR tertinggi di Jabar dipegang oleh Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 5.176.179,07 atau merupakan upah minimum tertinggi secara nasional.

Sementara upah minimum terendah di Jabar saat ini adalah Kota Banjar dengan besaran upah Rp 1.998.119,05.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved