THR 2023

Jadwal Pembagian THR Swasta, Begini Ketentuan dan Waktunya

Pemerintah melalui Kemenker akan segera membagikan jatah THR bagi para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi THR(Shutterstock.com/Arif Budi C ) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kemenker akan segera membagikan jatah THR bagi para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.

Hal ini telah dikonfirmasi Ida Fauziyah, yang juga menjelaskan,THR akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Peneriamaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah menjadi tradisi bagi para pekerja selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.

Sebab THR menjadi penghasilan tambahan selain gaji yang diterima tiap bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023).

Pemberian THR,merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan

Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pemerintah sangat menekankan perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik, maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Adapun setelah pengumuman, buruh meminta pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar THR lebih cepat sebelum 7 hari jelang Lebaran.

"Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.

Dia juga meminta agar perusahaan tidak memotong THR karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023.

Buruh juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

"Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan," kata dia.

Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah.

Baca juga: Siap-siap, Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri akan Cair Juni 2023

Menaker juga menambahkan, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.

Terutama untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR. Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu, dan selanjutnya pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Thr Karyawan Swasta Jadwal Pencairan dan Ketentuannya (Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Yoga Sukmana)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved