55 Jerigen Berisi Pertalite Diamankan Polres Pangandaran, Diduga Ada Penyalahgunaan

Sebanyak 55 jerogen diamankan Polres Pangandaran Polda Jabar pada Senin (27/3/2023). Diduga ada penyalahgunaan

Editor: ferri amiril
istimewa
55 jerigen berisi pertalite diamankan polisi diduga ada penyalahgunaan 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar pada Senin (27/3/2023), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah.

Terkait kasus tersebut Polisi menangkap dan mengamankan dua pelaku berinisial RA (29) dan AS (44)

Keduanya berhasil ditangkap, saat tengah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang di subsidi pemerintah di wilayah Dusun karangsari Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku melanggar yang disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah.

"Dengan modus yang dilakukan, kedua terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite dari SPBU seharga Rp 10 ribu perliter dan menjualnya kepada masyarakat sebesar Rp 13 ribu perliter," ujar Hidayat melalui rilisnya yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (29/3/2023) malam.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang - undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata Ia, pelaku merupakan satu warga Langakaplancar dengan termasuk beberapa barang bukti yang diamankan.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 unit mobil pikap warna putih dengan 25 jerigen BBM jenis Pertalite dengan volume 875 liter dan 30 jerigen BBM jenis Pertalite dengan volume 1.020 liter," katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan instruksi  tersebut, anggota Polres Pangandaran rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawas.

"Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Untuk itu, Hidayat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU.

Digunakanlah sebagaimana mestinya dan tidak boleh diperjualbelikan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami minta, masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen. Sebab, tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum," ucap Hidayat. *

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved