Berita Cimahi

Polemik Thrifting, Pemkot Cimahi Tak Menindak Pedagang Baju Bekas yang Berjualan Saat Ramadhan

Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menindak penjual pakaian bekas impor selama Ramadhan.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Pelaku bisnis thrifting di Kota Cimahi harap-harap cemas hadapi larangan presiden Joko Widodo.(Bagus Puji Panuntun) 

Larangan itu dilatarbelakangi atas terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Regulasi ini sebenarnya sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor di antaranya termasuk kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Adapun sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang thrifting atau baju bekas impor di wilayah Jawa Barat.

Larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan RI.

Ridwan Kamil sampaikan jualan pakaian bekas impor atau thrifting juga dianggap mengganggu ekonomi Jawa terutama para pelaku UMKM.

Baca juga: Pakaian Bekas Impor Lemahkan Daya Jual Produk Industri Kecil

Hal itu dikarenakan mayoritas pakaian bekas impor dijual lebih murah.

“Atas instruksi Presiden dan Kementerian, Jawa Barat melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu UMKM skala mikro. Saya mendukung yang dilakukan Mendag, sehingga ekonomi lokal, agar produksi lokal jadi tuan rumah di negeri sendiri,”kata Ridwan Kamil.(*)

Sumber : Kompas TV (Yuilyana)Kompas.com (Penulis : Bagus Puji Panuntun | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved