CPNS 2023
Akan Diumumkan April Mendatang, Segera Cek Informasi dan Formasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id
Pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023, yang rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023, yang rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Info pendaftaran CPNS 2023 yang akan ada di sscasn.bkn.go.id tersebut, selanjutnya akan ditentukan untuk formasi dan perkiraan kapan tes CPNS 2023 melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Bukan tanpa alasan jadwal resmi terkait rekrutmen CPNS 2023 memang belum diluncurkan atau masih bersifat rashasia oleh pihak pemerintah.
Di sisi lain, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas sendiri telah menyampaikan bahwa ada 4 formasi CPNS 2023 paling prioritas, ada Intel hingga Talenta Digital.
Formasi untuk Jabatan intel pada Seleksi CPNS 2023 tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Baca juga: Yuk Kuasai Soal Ini Agar Tak Terjebak Saat CAT Nanti Dalam Tes CPNS 2023
Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, Menteri PAN-RB, Abdulllah Azwar Anas meminta kpada instansi Pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dengan memperhatikan isi Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, dapat dipastikan persaingan pada Seleksi CPNS 2023 akan sangat ketat.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah PNS dalam rangka transformasi digital di pemerintah.
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Prediksi Soal yang Wajib Dikuasai Peserta
Di sisi lain, untuk kebutuhan dasar akan dipenuhi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasarkan Data dari Buku Statistik PNS Desember 2021, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.
Jumlah PNS tersebut mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.
Walau bersifat selektif dan terbatas, namun Menteri PAN-RB Abdullah zwar Anas memastikan seleksi CPNS 2023 juga membuka kesempatan bagi pelamar umum.
Baca juga: Persiapan Tes CPNS 2023, Segera Tambah Wawasan Kenegaraan Kamu dengan 15 Contoh Soal TWK Berikut
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023 seperti dilansir Pos-Kupang.com
Selain intel, Abdullah Azwar Anas menegaskan, pada Seleksi CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan Talenta Digital, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu
Ditegaskan Abdullah Azwar Anas, pemerintah memberi prioritas kepada Talenta Digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023
Adapun 4 arah kebijakan dari Pemerintah yang harus di perhatikan para pelamar, diantaranya, Pertama, fokus pelayanan dasar, lalu yang kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital, lalu disusul yang ketetiga, merekrut CASN secara selektif, dan yang terakhir, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca juga: Persiapan Tes CPNS 2023, Segera Tambah Wawasan Kenegaraan Kamu dengan 15 Contoh Soal TWK Berikut
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Dikutip dari TribunKaltim yang menyadur, laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Segera Cek, 7 Jurusan Ini Diprediksi Paling Dibutuhkan dalam Seleksi CPNS 2023, Adakah Jurusanmu?
Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK
1. Siapkan scan KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
5. Scan kartu keluarga
6. Scan surat lamaran ditandatangani
7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.
8. Scan ijazah SD sampai S1
Baca juga: Pengadaan CPNS 2023 Hanya Ada di Pemerintah Pusat Sementara Pemda Cuma Bisa Usul PPPK, Benarkah?
Cara Daftar di SSCASN BKN
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain :
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahi
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
Baca juga: Berikut Nilai Ambang Batas untuk Setiap Tes CPNS 2023, Cek Sekarang di Sini
Sanksi Denda Rp 100 juta hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan aturan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Averrouce menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi cpns yang mundur adalah tak boleh melamar lagi.
"Bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP (nomor induk pegawai) oleh BKN, jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya," ujar Averrouce dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022) lalu.
Hanya, Averrouce mengatakan, PPK di instansi atau kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri, yang diberikan saat pengumuman seleksi telah keluar.
"Sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tuturnya.
Baca juga: Latihan Soal CPNS 2023 Formasi Analis Kebijakan Ahli Teknis Kementerian, Disertai Kunci Jawaban
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.
Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Baca juga: Ternyata Kuota Terbanyak CPNS dan PPPK Terdapat di Daerah, Berikut Informasinya dan Rinciannya
Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur.
Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Baca juga: Yuk Cek Kembali Syarat CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Sederajat, Jangan Sampai Ada Yang Tak Lengkap Ya
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi, sebab formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," kata Satya.(*)
Sumber : Kompas.com (Penulis : Retia Kartika Dewi | Editor : Rizal Setyo Nugroho) / PosKupang.com (Editor: Adiana Ahmad)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.