Ramadan 2023

Tempat Hiburan Malam di Bandung Ini Diduga Langgar Perda tak Boleh Beroperasi Selama Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Bandung Ini Diduga Langgar Perda tak Boleh Beroperasi Selama Ramadan

Tangkapan layar
Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Karangsari, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, diduga melakukan pelanggaran Perda tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mengumumkan bahwa selama Ramadan tempat hiburan malam wajib tutup sementara per Selasa (21/3/2023).

Namun faktanya, salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Karangsari, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, diduga melakukan pelanggaran Perda tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadan.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jabar, tempat hiburan malam tersebut pada Selasa lalu buka sampai menjelang Subuh.

Baca juga: Sudah Berbahaya, Pemprov Jabar Bangun Jembatan Tertua di Bandung, Hubungkan Baleendah-Dayeuhkolot

Padahal, dalam Perda sudah jelas ditambah adanya surat edaran dari Disbudpar Kota Bandung yang mengharuskan semua tempat hiburan malam mesti tutup per Selasa (21/3/2022) pukul 18.00 WIB.

Video tempat hiburan malam itu masih beroperasi beredar luas di jagat maya dengan memperlihatkan adanya aktivitas, bahkan dalam video itu tertulis tanggal beserta waktu pengambilan gambarnya.

Surat Edaran Disbudpar Kota Bandung ditujukan kepada seluruh pemilik atau pimpinan perusahaan klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (billiard) yang secara jelas agar tutup usaha.

Baca juga: Buka Bersama di Crowne Plaza Bandung Sajikan Santapan Kambing Guling, Begini Cara Reservasinya

Ditambah lagi, pada 22 Maret 2023 merupakan hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi.

Warga sekitar pun yang memang tak jauh dari tempat tersebut geram dengan peristiwa ini. Mereka menilai tempat hiburan malam itu telah melanggar aturan yang berlaku.

"Kegiatan di tempat hiburan malam itu sudah dikeluhkan warga bertahun-tahun sempat diprotes dan meminta manajemen Helen's Bar untuk menertibkan kebisingan yang terjadi setiap malam hingga dini hari. Kami menduga ada kekuatan yang membekingi Helen's Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya," ujar kuasa hukum salah seorang warga, Francis Ebby, di Jalan Karangsari, Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Butuh yang Segar Di Cuaca yang Terik? Yuk Bikin Es Cincau Khas Bandung, Ini Dia Resepnya

Fancis Ebby menuturkan, semua tempat hiburan malam di Bandung pada Selasa malam kemarin telah tutup, tetapi hanya Helen's Bar yang diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

"Ini mengingatkan kami bahwa Helen's Bar merupakan Holywings jilid II yang sebelumnya terpaksa mengubah nama akibat secara serampangan menyakiti hati umat beragama ketika memasarkan produk yang haram dengan menggunakan nama yang suci," ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan ikut memberikan tanggapannya. Dia mengatakan seharusnya sejak diberlakukannya Perda tersebut semua tempat hiburan malam sudah harus tutup.

Baca juga: Langkah Kesbangpol Kota Bandung dalam Menjaga Stabilitas Politik pada Pemilu 2024

"Perlu ada pengecekan langsung oleh Satpol PP dan Disbudpar sekaligus diberikan edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan," kata Tedy saat dihubungi.

Dalam aturan itu, lanjutnya, sudah tertulis khusus untuk bar, klab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved