Pembacokan Pelajar di Sumedang

BREAKING NEWS, 8 Pelajar Pelaku Pembacokan hingga Tewas Ditangkap Polres Sumedang

Kepolisian Resor Sumedang meringkus delapan orang pelajar yang melakukan penganiayan hingga korbannya sesama pelajar meninggal dunia

TribunPriangan.com/ Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan memamerkan empat dari delapan pelaku pembacokan maut pelajar SMK PGRI 2 Sumedang di Mapolres Sumedang, Senin (13/3/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang meringkus delapan orang pelajar yang melakukan penganiayan hingga korbannya sesama pelajar meninggal dunia. 

Polisi memamerkan kedelapan tersangka pada Senin (13/3/2023) di Mapolres Sumedang. Kedelapan pelajar itu menganiaya IDS (18, dalam berita sebelumnya IW) pada Jumat (10/3/2023). 

Baca juga: UPDATE Terbaru Tarif Tol Bogor Ring Road Naik Mulai Minggu 12 Maret 2023, Simak Ini Rinciannya

"Ya status mereka pelajar. Empat orang sudah dewasa, empat orang lagi masih usia anak," kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan. 

Kapolres mengatakan, peristiwa pada Jumat itu bukanlan tawuran melainkan murni penganiayaan. IDS tewas dengan luka sabetan celurit di punggung dan bagian tubuh lainnya. 

Baca juga: Persiapan Mudik 2023, KAI Operasikan Layanan Tiket Tambahan Mulai Hari Ini, simak Ini Jadwalnya

Dia menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Sumedang. Dia kehilangan banyak darah akibat kekerasan teramat sadis yang dialaminya. 

IDS dianiaya di kawasan Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Dia sedang dalam perjalanan pulang sekolah pada sekitar pukul 12.00. Di Jatimulya, dia berpapasan dengan sekelompok pelajar yang membawa senjata. 

"IDS dikejar dan dianiaya," kata Kapolres. 

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Persebaya vs Persib Bandung Hari Ini, Jam 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio.com

Kedelapan orang itu masing-masing berinisial RF (18), IF (21), RPW (18), MAS (18), ZA (17), FI (17), TS (16), NH (17).

Mereka disangkakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 


"Untuk yang masih berusia anak, kami lakukan hukum yang sesuai dengan sitem peradilan anak," kata Kapolres.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved