Tol Cisumdawu
Tarif Tol Cisumdawu dari Ruas Sumedang hingga Cimalaka Berubah Akhir Pekan Ini? Cek di Sini
Tarif Tol Cisumdawu dari Ruas Sumedang hingga Cimalaka Berubah Akhir Pekan Ini? Cek di Sini
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengendara roda empat dan lebih mulai Selasa, 28 Februari 2023, akan dikenakan biaya ketika melintasi jalan Tol Cisumdawu.
Tarif yang disesuaikan untuk Seksi 1-2 (Cileunyi-Pamulihan) cenderung naik, dan yang baru ditetapkan untuk Seksi 2-3 (Pamulihan-Sumedang-Cimalaka) dinilai pengguna mahal.
Hal itu beralasan. PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), perusahaan pengelola Jalan Tol Cisumdawu merasa perlu untuk menaikkan tarif untuk mempercepat waktu kembalinya investasi.
Baca juga: Kronologis Tewasnya Siswa SMK PGRI 2 Sumedang, Ada Luka Sayatan di Punggung
"Kenapa agak naik, karena ada biaya investasi. Kami telah membangun jembatan, menghadapi longsor, dan adanya juga keindahan lereng, itu kami investasi," kata Bagus Medi, Direktur teknik dan operasi PT CKJT di Sumedang, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir bersyukur dengan segala progres pekerjaan di Kabupaten Sumedang, termasuk mulai bertarifnya jalan Tol Cisumdawu seksi 2-3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka per Selasa (28/2/2023).
Dia mengatakan, bahwa tarif yang dinilai mahal membuat warga ada yang mampu masuk tol, ada pula sebaliknya yang kembali menggunakan jalan arteri Cadas Pangeran.
Baca juga: Akhir Pekan, UPDATE Terbaru Tarif Tol Cisumdawu Sumedang Hari Ini, Ruas Cileunyi hingga Cimalaka
"Semuanya ada hikmahnya, mudah-mudahan pedagang yang selama ini sepi (di Cadas Pangeran) hidup kembali," kata Bupati, Selasa.
Dia mengatakan, orang bisa lebih cepat dalam berkendara dengan masuk ke tol. Tetapi harus membayar tarif.
"Harus berkemampuan, kan?" katanya.

Berikut daftar tarif Tol Cisumdawu per 28 Februari 2023:
Cileunyi - Jatinangor
Golongan 1 Rp 7.500
Golongan 2 Rp 11.500
Golongan 3 Rp 11.500
Golongan 4 Rp 15.500
Golongan 5 Rp 15.500
Cileunyi - Pamulihan
Golongan 1 Rp 14.500
Golongan 2 Rp 22.000
Golongan 3 Rp 22.000
Golongan 4 Rp 29.000
Golongan 5 Rp 29.000
Baca juga: DPD PKS Sumedang Dukung Langkah KPU Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakarta Pusat
Cileunyi - Sumedang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.