Ibu Muda Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Korban Sosialita dan Ibu Tumah Tangga

Ibu muda berusia 22 tahun berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/m rizal jalaludin
Seorang ibu muda di Kabupaten Sukabumi jadi tersangka kasus investasi bodong, sasarannya sosialita dan ibu rumah tangga 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Ibu muda berusia 22 tahun berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, awalnya tersangka mengajak kerabatnya untuk investasi jual beli barang branded dengan modal tetap, tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan untung 20 persen sampai 50 persen.

Saat ini, polisi mencatat 60 korban investasi bodong dengan total kerugian Rp 2,7 miliar. Target korban tersangka pun bukan main-main, mulai dari ibu-ibu sosialita hingga ibu rumah tangga (IRT).

"Bervariasi ya, dari lingkungan kenal dulu, kemudian diminta mengajak kenalan dari masing-masing member pertama, begitu juga selanjutnya. Sehingga tidak hanya fokus kepada sosialita, tapi ibu rumah tangga juga ada," ujar Maruly di Polres, Jumat (3/3/2023).

Maruly mengatakan, para member diminta menghimpun anggota untuk investasi, hal itu yang membuat korban bertambah banyak.

"Yang jelas mereka menghimpun, diminta oleh tersangka untuk menghimpun member-member baru sebagai calon korban," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya HP 3 unit, KTP TSK, 3 kartu ATM, buku rekening dan juga 118 barang dagangan berupa tas berbagai merek dan ukuran.

"Kemudian kepada tersangka kita terapkan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana masing-masing 4 tahun," ucap Maruly.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved