Neng Madinah Ruhiat: Cuti Hamil tak Hanya untuk Perempuan, tapi Juga Laki-laki yang Berstatus Suami

Neng Madinah Ruhiat: Cuti Hamil tak Hanya untuk Perempuan, tapi Juga Laki-laki yang Berstatus Suami

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Neng Madinah Ruhiat, tengah jalankan Reses II Tahun Sidang 2022-2023 di Kampung Legok, Desa Sirnasari, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (16/2/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Topik perempuan sempat menjadi pembahasan di salah satu kunjungan
anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Neng Madinah Ruhiat saat Masa Reses II Tahun Sidang 2022-2023 sejak Senin (13/2/2023) lalu.

"Sesuai perkembangan waktu dan kedewasaan bangsa Indonesia terhadap peraturan dan Undang-undang, Alhamdulillah, progresnya sudah lebih baik. (Contohnya) cuti hamil, itu bisa ditambahkan, mungkin bisa seperti di luar negeri, di Eropa, itu yang cuti hamil bukan ibunya saja, tapi juga suaminya," jelas Bunda, sapaan akrab Neng Madinah Ruhiat kepada TribunPriangan.com, Sabtu (25/2/2023).

Meski tidak sepanjang cuti hamil perempuan, menurutnya, laki-laki yang berstatus suami atau memiliki istri yang tengah hamil juga perlu mendapatkan cuti hamil.

Anggot Komisi V DPRD Jabar, Bunda
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Neng Madinah Ruhiat, tengah jalankan Reses II Tahun Sidang 2022-2023 di Kampung Legok, Desa Sirnasari, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (16/2/2023).

"Mungkin ke depannya begitu. Meski untuk saat ini di Indonesia, Undang-undang dan aturan untuk keberpihakan terhadap kaum perempuan yang bekerja dan mendapatkan cuti hamil serta melahirkan sudah luar biasa, cuti tersebut bisa ditambah lagi waktunya," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Bunda menilai, perlu adanya pertimbangan yang menyentuh faktor-faktor yang bersinggungan dengan keberpihakan perempuan itu sendiri terkait cuti hamil ini.

Baca juga: Masa Reses II, Neng Madinah Ruhiat Serap Aspirasi Warga Tasikmalaya Terkait Sulitnya Izin Usaha

Pihaknya juga tak hanya menyinggung kaum laki-laki yang berstatus suami yang menjadi faktor bersinggungan, melainkan juga lingkungan pekerjaannya.

"Keberpihakan perempuan juga sepatutnya perlu digiatkan lagi di perusahaan-perusahaan swasta, untuk bagaimana regulasi yang ada betul-betul menunjukan keberpihakan tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved