Kelangkaan Minyak Goreng
Kelangkaan Minyakita di Bandung, Warga Sampai Harus Mencari ke Banyak Pasar
Persediaan Minyakita nampaknya masih saja terbilang langka di pasar tradisional kawasan Bandung Raya.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Persediaan Minyakita nampaknya masih saja terbilang langka di pasar tradisional kawasan Bandung Raya.
Pasalnya masih ada saja para penjual, maupun pembeli yang masih keluhkan persediaan dan harga yang dibandrol para penjual.
Aminah Sumarni (52), warga Kecamatan Antapani sengaja datang ke Pasar Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat untuk mencari Minyakita.
Ia mengaku sudah mencari Minyakita di pasar Gede Bage dan Ujung Berung, namun kosong.
"Udah nyari kemana-mana tapi masih sama, hasilnya enggak ada (kosong)," katanya ditemui, Selasa (21/2/2022).
Beruntung di Pasar Kiaracondong, Aminah berhasil menemukan Minyakita di salah satu kios sembako, namun Minyakita tidak dapat dibeli dalam jumlah banyak.
Aminah mengaku hanya bisa membeli satu liter kemasan Minyakita dengan harga Rp 16.000.
Baca juga: Bukan Hanya Minyakita, Batas Pembelian Minyak Curah Kemasan juga Dilarang, Segini Batasannya
"Alhamdulilah dapet satu liter kemasan Minyakita aja, enggak boleh lebih sama yang tadi dagangnya," katanya.
Padahal dia berharap bisa membeli Minyakita lebih dari satu liter, karena satu liter minyak goreng habis hanya dalam waktu empat sampai lima hari saja.
Sementara itu, Rusmawati Lela (55) yang merupakan pedagang gorengan di Kecamatan Antapani, Bandung mengaku beralih ke Minyakita saat terjadi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Rusmawati mengaku membutuhkan 5 liter minyak goreng setiap hari untuk berjualan, dan jika ditambah untuk kehidupan sehari-hari, setidaknya dia membutuhkan tujuh liter minyak goreng.
Baca juga: Berubah lagi, Kemendag Rilis Aturan Pembelian Minyak Subsidi Tak Perlu KTP, Maksimal 2 Liter Sehari
"Kalau saya mah sambil dagang gorengan jadi butuhnya banyak, waktu itu belum ada pembatasan pembelian Minyakita, kok sekarang langka," jelas Rusmawati.
Sama dengan Aminah, Rusmawati hanya mendapatkan satu liter Minyakita.
Untuk kebutuhan usahanya, ia terpaksa membeli minyak goreng curah serta minyak goreng kemasan merek lain.
"Kalau harganya tadi Minyakita Rp 16.000 tapi kalau yang lain seperti minyak curah Rp 28.500 per kilogramnya, terus minyak goreng kemasan yang lain Rp 17.000 sampai Rp 18.000 per liternya," katanya.
Baca juga: Begini Respon Menteri Perdagangan Soal Dalang dan Penyebab Dibalik Kelangkaan Minyak Bersubsidi
Baginya yang seorang pedagang, kehadiran Minyakita dengan harga lebih terjangkau sangat membantu, dan berharap, Minyakita mudah dicari di pasaran dan harganya tidak naik.
"Sangat tertolong (dengan Minyakita). Tanyain aja para pedagang, banyak yang nanyain soal keberadaan Minyakita karena kita terutama Ibu Rumah Tangga butuh itu, apalagi saya yang pedagang," ungkapnya.
Senada dengan Rusmawati, Salimah Nurbaya (48) seorang pemilik warung kelontong di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kota Bandung, Jawa Barat mengaku mesti bersabar untuk mendapatkan Minyakita.
Sudah hampir satu bulan lebih, ia tidak mendapatkan Minyakita di beberapa pasar, termasuk distributor yang biasa mengirimi ke warung kelontongan miliknya.
"Udah nyari ke sana kemari juga enggak ada sama sekali tuh Minyakita, padahal banyak yang butuh juga," kata Salimah.
Kelangkaan ini terutama pada Minyakita kemasan satu liter.
Di warung Salimah, saat ini hanya tersisa Minyakita ukuran 2 liter yang dibanderol dengan harga Rp 32.000.
"Kalau harga ya sama saja, saya enggak berani naikin seenaknya, tapi sekarang banyak yang butuhnya satu liter saja," ungkapnya.
Sebagai pedagang, ia membutuhkan stok yang cukup banyak jelang bulan suci Ramadan.
"Sekarang kan mau puasa, ya saya juga mencari keuntungan terus buat kebutuhan masyarakat juga," ucapnya.
Ia berharap, pemerintah segera bisa mendistribusi Minyakita ke pasar-pasar tradisional "Kalaupun harus beli ke distributor swasta tolong bisa lebih sedikit lah stok nya, buat kebutuhan sehari-hari juga kan," ujar dia.
Baca juga: Kelangkaan Minyak Bersubsidi, Mendag Larang Penjualan Minyakita di Supermarket dan Online
Sebelumnya pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merek Minyakita saja, namun juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.
Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Mulai dari penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Kemudian, disampaikan juga menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan Minyakita secara daring (online) lantaran penjualannya difokuskan ke pasar rakyat.(*)
Sumber : TribunPriangan.com / Kompas.com (M. Elgana Mubarokah)
Simak berita update TribunPriangan lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.