Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung 1 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung 1 Tahun Penjara
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Andi Arif meminta majelis hakim menghukum Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dipenjara selama satu tahun.
Tuntutan jaksa dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/2/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat unsur-unsur serta bukti yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Baca juga: Sidang Perkara Lahan di Surya Sumantri Belanjut, Muncul Dugaan Adanya Sertifikat di Atas Sertifikat
Jaksa menilai terdawa bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun yang meringan terdakwa sudah berusia 56 tahun.
Baca juga: Bangunan tak Berizin di Surya Sumantri Bandung, Dinas Cipta Bintar: Kami Lihat Dulu Kewenangannya
"Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan sebelum-sebelumnya, terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.
"Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," katanya.
Baca juga: Hakim PN Bandung Tinjau Objek Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, Ini Alasannya
Kuasa Hukum terdakwa, Astrid, mengaku bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil.
Astrid menilai, pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.
"Pasal 406 itukan harus terbukti kalau barang itu rusak dan tidak dapat dipakai lagi," ujar Astrid.
Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Unpad.
Baca juga: Sidang Perkara Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Berlanjut, Jaksa Cecar Terdakwa
Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.
"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," ujar Somawijaya.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Baca juga: Cedera Parah Buat Bek Persib Bandung Ini Gatal Merumput, Begini Kondisinya Sekarang
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.
Baca juga: 2 Anak di Kabupaten Bandung Terinfeksi Gagal Ginjal Akut Misterius, Satu Masih Dirawat di RSHS
Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman) (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.