Sebut 'Jurig' dan Hina Polisi, Warga Pangandaran Kena Undang-undang ITE
Hina institusi Polri, seorang pria berinisial YD (36) di Pangandaran yang mengunggah konten di Facebook yang berisi penghinaan, diringkus Polisi.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Hina institusi Polri, seorang pria berinisial YD (36) di Pangandaran yang mengunggah konten di Facebook yang berisi penghinaan, diringkus Polisi.
Pasalnya, konten yang berisi penghinaan tersebut ditulis saat jajaran personel Polres Pangandaran melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan Jalan Raya Cijulang Pangandaran pada Selasa (14/2/2023).
Seperti dilihat pada halaman akun facebook YD, Sabtu (1/2/2023), YD mengunggah konten foto dan video ujaran kebencian terhadap Institusi Polri.
Dalam unggahan di media sosial facebook yang pertama, YD menuliskan jurig na geus tingulanggrang tah kahade parapatan cikembulan jurig wungkul (hantunya sudah berjajar tuh awas di perempatan cikembulan banyak hantu).
Kemudian di unggahan yang kedua, YD juga menulis, nu kieu nya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang seperti ini ya pelayan masyarakat, yang seperti ini meresahkan masyarakat)."
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.
"Saat kami mintai keterangan, YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial facebook," ujar Hidayat melalui rilisnya yang diterima Kamis (16/2/2023) pagi.
Kemudian, foto dan video tersebut di save (simpan) yang selanjutnya YD unggah di medsos miliknya dengan menggunakan keterangan bernada ujaran kebencian.
Setelah diamankan, YD memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya kepada Polres Pangandaran.
"YD, meminta maaf atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina Institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. Dari lubuk hati paling dalam YD merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Karena sudah meminta maaf kepada Polres Pangandaran, pihaknya juga tentu memaafkan YD.
"Tapi, kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Polres Pangandaran, ingin kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kabupaten Pangandaran.
"Bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama sam menghargai satu sama lain dalam ber media sosial. Karena, apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri."
"Sementara ini, YD kami amankan di Mapolres Pangangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Hidayat.(*)
Penampakan Tambak Garam di Pinggir Pantai Madasari Pangandaran, Menarik Perhatian Wisatawan |
![]() |
---|
Pantai Batuhiu di Pangandaran Tergerus Ombak Besar, Nelayan Minta Dibangun Tembok Penahan |
![]() |
---|
Daftar Nama 17 Perwira Polisi yang Dimutasi oleh Kapolri di Akhir September |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Seorang Perempuan di Mangkubumi Tasikmalaya |
![]() |
---|
Penemuan Jasad Bayi di Ciamis, Dugaan Dipaksa Dilahirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.