Putusan Ferdy Sambo
Hadapi Sidang Putusan, Ferdy Sambo Harap Hakim Bisa Adil Meski Banyak Tekanan
tekanan besar yang tengah dihadapi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam membuat putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seakan menjadi sereal kasus pembunuhan di dunia nyata yang tidak akan berujung dengan vonis ringan.
Pasalnya, tekanan besar yang tengah dihadapi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, jelang putusan yang bakal digelar Senin (13/2/2023) hari ini.
Baca juga: Ini Cara Jitu Kapolri Listyo Sigit untuk Dongkrak Keberanian Penyidik Memproses Kasus Ferdy Sambo
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan terhadap semua pihak.
"Beliau berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya sebagai terdakwa," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: SOSOK Sugeng Hariadi, Mantan Kajari Garut Kini Jadi JPU Kasus Ferdy Sambo
Adapun sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku kliennya tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi putusan hari ini.
Rasamala berpandangan bahwa Ferdy Sambo telah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya secara jujur selama proses persidangan.
Baca juga: Ini Cara Jitu Kapolri Listyo Sigit untuk Dongkrak Keberanian Penyidik Memproses Kasus Ferdy Sambo
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," kata Rasamala.
"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," ucapnya.
Adapun Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu bersama sang istri, Putri Candrawathi.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan di Kabupaten Bandung yang Paling Bikin Geger Selama 2022
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Sederet Kejanggalan Pembunuhan Berantai Wowon cs yang Belum Terjawab, Simak Ini Ulasannya
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul "Ferdy sambo berharap meskipun banyak tekanan agar ia dihukum berat hakim "
Simak berita update dari TribunPriangan.com lainnya di : Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/fbkji7l80o8p.jpg)