SIM Keliling Polrestabes Bandung
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini, Berikut Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini, Berikut Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kota Bandung.
Layanan jadwal SIM keliling Polrestabes Bandung diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polrestabes Bandung, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polrestabes Bandung dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Polrestabes Bandung Tunggu Perintah Kakorlantas Terkait Rencana Penerapan Tilang Manual
Berikut syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C.
Baca juga: Mantan Pemain PSGC Ciamis Meninggal Dunia usai Kecelakaan di Bandung
Kemudian, biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini, Jumat, 6 Januari 2023 berlokasi di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square.
Baca juga: Harapan dan Target Para Pemain Persib Bandung di Putaran Kedua Liga 1 2022/2023
Pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung dimulai sejak pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polrestabes Bandung dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini, Jumat, 6 Januari 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.