Warga Keberatan Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik per 11 Januari 2023
Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik per 11 Januari 2023, Warga Keberatan.
Laporan Kontributior TribunPriangan.com, Putri Puspita
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal menaikkan tarif parkir untuk kendaraan motor dan mobil di luar badan jalan, seperti mal, rumah sakit, dan gedung lainnya.
Rencananya, aturan kenaikan tarif parkir ini berlaku mulai 11 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Marcom Manager Bandung Indah Plaza (BIP) dan Istana Plaza, Aditia Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuh Pria di Rancasari Kota Bandung, Diduga Teman Lama Korban
Artinya, tarif parkir di Bandung Indah Plaza yang berlokasi di Jalan Merdeka, akan naik sesuai arahan Pemkot.
"Iya tanggal 11 mulai (tarif parkir mal naik) sesuai arahan dari Dishub kemarin," ujar Adit saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Namun sayangnya, ternyata informasi mengenai kenaikan tarif parkir belum diketahui oleh sebagian masyarakat.
Baca juga: Beralih Bisnis Jadi Penjual Lato-lato, Para Pedagang di Bandung Raup Untung Hingga Jutaan
Nurul (33), misalnya. Warga Kopo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini ini belum mengetahui ada aturan baru soal tarif parkir bakal naik di mal.
"Saya baru tahu dan tentu merasa terbebani dengan adanya aturan baru ini. Karena kalau main sama anak di mal, kan, suka lupa waktu bisa setengah harian di dalam mal. Jadi tidak terhitung jamnya," ujarnya saat dihubungi.
Senada dengan Nurul, warga Kota Bandung lainnya seorang pegawai bank bernama Venny Setiani (27), juga belum mengetahui akan informasi perihal kenaikan tarif parkir di mal.
Baca juga: Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Kawasan Rancasari Kota Bandung, Diduga Korban Pembunuhan
"Kalau tarifnya sudah naik akan mikir-mikir lagi untuk datang ke mal buat makan siang atau pulang kerja. Mungkin lebih baik beli makanan online dan makan di kantor saja atau dibawa pulang," ujarnya.
Dalam aturan yang baru, tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Sewa parkir untuk kendaraan roda empat atau lebih, satu jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000. Kemudian setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.
Baca juga: Polrestabes Bandung Tunggu Perintah Kakorlantas Terkait Rencana Penerapan Tilang Manual
Jika menggunakan jasa valet parkir/VIP, maka pengendara harus menambah kembali biaya. Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000. Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.