Pencabutan PPKM
Breaking News, PPKM Resmi Dicabut Oleh Pemerintah, Catat 4 Hal Penting Ini
PPKM Resmi Dicabut Oleh Pemerintah, Catat 4 Hal Penting yang Berlaku Setelah Status PPKM Ditiadakan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Hal ini termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Harapan Kapolri pada Malam Natal: Semoga Tahun Depan Bebas PPKM dan Bisa Kembali Normal
Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota juga dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian.
Adapun langkah ini diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, dan maka dari itu, diperlukan transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
"Pengetatan pembatasan dapat dilakukan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," bunyi ketentuan dalam Inmendagri tersebut.(*)