Pencabutan PPKM

Breaking News, PPKM Resmi Dicabut Oleh Pemerintah, Catat 4 Hal Penting Ini

PPKM Resmi Dicabut Oleh Pemerintah, Catat 4 Hal Penting yang Berlaku Setelah Status PPKM Ditiadakan

Kompas.com
Ilustrasi wisatawan saat periode libur panjang Waisak 2022.(Dok. Angkasa Pura I) 

Hal ini termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Harapan Kapolri pada Malam Natal: Semoga Tahun Depan Bebas PPKM dan Bisa Kembali Normal

Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota juga dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian.

Adapun langkah ini diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, dan maka dari itu, diperlukan transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

"Pengetatan pembatasan dapat dilakukan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," bunyi ketentuan dalam Inmendagri tersebut.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved