Parkir Motor di Ciamis Cukup Rp 20 Ribu Setahun, Pemkab akan Berlakukan Langganan
Pemkab Ciamis akan menerapkan “Kebijakan Parkir Berlangganan Untuk Masyarakat Ciamis” (Kepalang Manis) di awal tahun 2023.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Ciamis, Andri M Dani
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemkab Ciamis akan menerapkan “Kebijakan Parkir Berlangganan Untuk Masyarakat Ciamis” (Kepalang Manis) di awal tahun 2023.
Bagi pemilik kendaraan bernomor polisi wilayah hukum Ciamis baik itu sepeda motor, mobil, maupun truk ada pilihan baru untuk pembayaran parkir. Yakni parkir berlangganan yang dibayar hanya sekali setahun. Atau tetap membayar parkir secara reguler, bayar langsung setelah parkir.
Bagi pemilik sepeda motor cukup membayar Rp 20.000 untuk parkir sepuas-puasnya selama satu tahun. Biaya yang setara sebungkus rokok, untuk parkir R2 selama setahun. Sementara tarif reguler untuk sepeda motor Rp 2.000 sekali parkir. Bila sehari ada 5 kali pindah parkir, tentu sudah keluarkan uang Rp 10.000 sehari.
Sedangkan pemilik mobil (R 4) tarif langganannya Rp 40.000/tahun. Berikut truk (R6) Rp 60.000/tahun.
“Parkir berlangganan tersebut akan dimulai Januari nanti. Tanggal launchingnya masih didiskusikan,” ujar Plt Kadishub Ciamis Drs Achmad Yani MSi kepada Tribun setelah sosialisasi kebijakan parkir berlangganan di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Ratusan Anggota Polres Ciamis Siaga di 5 Pos Pengamanan Tahun Baru 2023
Kegiatan sosialisasi parkir berlangganan yang dibuka resmi oleh Sekda Ciamis H Tatang tersebut dihadiri berbagai perwakilan elemen masyarakat Ciamis, termasuk pengurus APDESI, PPDI, ormas, komunitas otomotif, organisasi profesi, para camat, dan para kepala dinas serta anggota DPRD Ciamis. Tampil sebagai pembicara Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT, Asda II Aef Saefollah S Sos MSi, dan pejabat Samsat Ciamis.
Menurut Achmad Yani, penerapan parkir berlangganan ini dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan tarif parkir yang jauh lebih murah.
Tarif parkir berlangganan untuk motor (R 2) hanya Rp 20.000/tahun (untuk berkali-kali parkir selama 1 tahun. Bandingkan dengan tarif parkir reguler Rp 2.000 sekali parkir. Mobil (R-4) Rp 40.000/tahun dan truk (R-6) Rp 60.000/tahun.
Tetapi parkir berlangganan tersebut hanya berlaku ketika parkir di sisi jalan umum di wilayah hukum Ciamis.
Dan tidak berlaku di lokasi wisata, area gedung pertemuan, area parkir sarana olahraga/tempat hiburan, demikian juga di area parkir toserba, toko moderen, retail, mall, rumah sakit dan tempat ibadah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ciamis Hari Ini akan Hujan Disertai Petir
Untuk layanan parkir berlangganan ini menurut Achmad Yani, pemegang kendaraan bernomor polisi Ciamis dapat mendatangi Samsat Ciamis atau Dishub Ciamis.
“Jangka panjangnya nanti akan dibuka konter-konter khusus pelayanan parkir berlangganan tersebut,” katanya.
Penerapan parkir berlangganan tersebut sesuai dengan ketentuan Perda No 7 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum. Serta ketentuan Perbup No 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Sementara Asda II Pemkab Ciamis, Aef Saefollah menyebutkan prioritas pertama penerapan parkir berlangganan ini adalah para ASN lingkup pemkab Ciamis yang julahnya mencapai 12.550 orang. Hampir semua PNS tersebut memiliki sepeda motor dan 3.765 orang juga memiliki mobil.