Perbankan Syariah
Kini Buka Tabungan Haji Bisa Melalui BSI Mobile dan Bank BSI, Simak Begini Caranya
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyediakan layanan tabungan ibadah haji untuk menunaikan rukun islam melalui BSI Mobile
Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
• Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia maka pewarisan hak atas Tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
• Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
• Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan saldo pada Buku Tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
• Jika Buku Tabungan hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Identitas yang berlaku, selanjutnya Bank S akan mengeluarkan Buku Tabungan baru.
• Untuk nasabah yang rekeningnya telah terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan buku tabungannya hilang maka akan diganti dengan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
• Nasabah dapat didaftarkan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) apabila saldo telah memenuhi ketentuan pendaftaran haji.
• Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada Siskohat, maka diatur sesuai ketentuan tentang pendaftaran haji.
Baca juga: Personel SAR Bandung Siaga di Jalur Transportasi Darat dan Pantai Amankan Libur Nataru
Penyetoran dan penarikan
• Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank sesuai waktu operasional Bank.
• Setoran awal minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) via Cabang, Rp. 1 via E-Channel (Mobile dan Internet Banking).
• Saldo minimal untuk didaftarkan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah sebesar nominal yang ditentukan oleh Lembaga Pemerintah yang memiliki Wewenang Penyelenggaraan Haji dan Umroh ditambah sebesar saldo minimal tabungan.
• Penarikan hanya dapat dilakukan dalam ”kondisi darurat” (misalnya nasabah mendapatkan musibah atau kemalangan) dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan, Surat Pernyataan Permohonan Penarikan Dana Tabungan Haji Indonesia Sebagian dan memperlihatkan Buku Tabungan.
• Penarikan dan pemindah bukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti Identitas dari pemilik dan penerima kuasa.
Baca juga: Perkuat Layanan Keuangan Syariah, BSI Siap Layani 1.052 Mitra Pertamina di Sumatera
Penutupan rekening tabungan
• Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah Nasabah dengan kondisi sebagai berikut:
• Untuk nasabah yang telah memiliki nomor porsi, maka rekening tidak boleh ditutup, kecuali nasabah melakukan pembatalan porsinya.
• Untuk nasabah yang telah melaksanakan ibadah Haji, maka tabungan dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.
Baca juga: Promo Akhir Bulan! Beli Paket Data Indosat Melalui BSI Mobile & BSI Net Dapat Pulsa, Begini Caranya
Biaya
• Biaya e-channel dikenakan sesuai dengan transaksi di luar transaksi haji.
• Tabungan yang ditutup setelah nasabah melakukan pendaftaran haji tidak dikenakan biaya, sedangkan Tabungan yang ditutup sebelum melakukan pendaftaran haji dikenakan biaya Rp. 20.000.
Bagi Anda yang ingin buka tabungan haji di Bank BSI, pastikan sudah memahami syarat dan ketentuannya. Informasi lebih lanjut: Bank Syariah Indonesia call 14040 | www.bankbsi.co.id (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/hmikyokly.jpg)