Perbankan Syariah
Kini Buka Tabungan Haji Bisa Melalui BSI Mobile dan Bank BSI, Simak Begini Caranya
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyediakan layanan tabungan ibadah haji untuk menunaikan rukun islam melalui BSI Mobile
Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Syarat dan ketentuan pembukaan rekening tabungan haji di Bank BSI
Dikutip dari laman BSI, berikut syarat pembukaan dan ketentuan umum rekening tabungan haji di Bank BSI:
• Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah Yad Dhamanah
Baca juga: Promo Akhir Bulan! Beli Paket Data Indosat Melalui BSI Mobile & BSI Net Dapat Pulsa, Begini Caranya
Nasabah Tabungan Haji Indonesia:
• Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun atau sudah menikah dan berminat menunaikan ibadah haji.
• Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP, apabila nasabah tidak memiliki NPWP maka dapat melengkapi surat pernyataan tidak memiliki NPWP
Baca juga: Resmikan Masjid Raya Al-Jabbar, Duta Besar Maroko dan Sudan Terkonfirmasi Hadir
Nasabah Tabungan Haji Muda Indonesia:
• Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunai kan ibadah haji.
• Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum.
• Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP orang tua, untuk anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
• Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia selanjutnya disebut “Buku Tabungan”.
• Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah atau USD.
• PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan atau atas beban Nasabah.
• Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
• Apabila nasabah sudah melakukan setoran awal atau mendapatkan no validasi atau porsi, nasabah dapat diberikan kartu ATM dan fasilitas E-Channel.