Kriminal

Kalah Duel dengan 3 Pemuda di Jalan Desa Cangkuang, Tukang Parkir di Leles Garut Tewas

Nasib nahas dialami oleh AC (35) seorang tukang parkir di Kabupaten Garut yang tewas lantaran berkelahi dengan tiga pemuda.

Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Ketiga pelaku penganiayaan terhadap AC di Jalan Desa Cangkuang saat diamankan di Mapolsek Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). 

Perkelahian ronde kedua itu kemudian dipisahkan oleh pelaku ketiga, berinisial K (19).

K sempat memisahkan dan memarahi korban lantaran tidak bisa dikendalikan akibat terpengaruh minuman keras.

Korban AC pun kemudian mengajak K untuk berkelahi, hingga akhirnya AC kalah duel lalu tumbang tidak berdaya.

"Saat sudah tenang, kedua pelaku sempat mengantarkan korban ke rumahnya, namun selang beberapa saat korban mengalami muntah darah lalu dilarikan ke puskesmas oleh keluarganya," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari ini 27 Desember 2022, Antam Retro dan UBS Naik Tipis

Korban lalu meninggal dunia di puskesmas setelah mendapat perawatan intensif karena luka bekas duel dengan tiga orang kemudian di jalan desa.

Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban hingga akhirnya menetapkan tiga orang pemuda yang terlibat perkelahian dengan korban.

Kepada Tribunjabar.id, R mengaku tidak sengaja menghabisi korban hingga meninggal dunia, menurutnya ia dan kedua temannya sudah bersikap baik dengan membawa korban pulang ke rumahnya.

Namun takdir menurutnya berkata lain, AC harus kehilangan nyawa saat dirawat di puskesmas.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Bentang Luhureun Manglayang Oleh Yayan Jatnika, Lagu Sunda Terpopuler

"Tidak sengaja, karena korban juga beringas dan susah dikendalikan," ujar R saat berada di jeruji besi di Mapolsek Kecamatan Leles.

Kemudian A dan K hanya terdiam, terlihat dari kedua matanya meneteskan air mata seolah tidak percaya atas apa yang telah mereka lakukan.

"Mohon maaf, mohon maaf karena tidak sengaja," ungkap A.

Baca juga: Benarkah Jahe Dapat Meringankan Gejala Mabuk Perjalanan Pada Anak? Simak, Begini Ulasannya

Atas perbuatannya itu ketiga pelaku terancam hukuman lima hingga 12 tahun penjara.

Diancam dengan Pasal 179 ayat tiga jo, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP yaitu tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved