Berawal dari Sakit Hati, Kakek di Tasikmalaya Bunuh Cucu Tiri Gunakan Golok

Berawal dari Sakit Hati, Kakek di Tasikmalaya Bunuh Cucu Tiri Gunakan Golok

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Tersangka kasus pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya (tengah berbaju orange) kini mendekam di Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan siswi SMP di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.

Korban yang berinisial P (13) ini meregang nyawa di tangan tersangka berinisial M (71) yang merupakan kakek tiri korban.

“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com di Mapolres Tasikmalaya, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Jumlah Penumpang KA di Stasiun Tasikmalaya Naik 50 Persen saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Tersangka M merasa sakit hati oleh korban karena dituduh hendak masuk secara diam-diam ke rumah korban pada Minggu (27/11/2022) lalu.

Korban saat itu menceritakan tuduhannya kepada para tetangga dengan ciri-ciri yang dikenali sebagai M.

Sehingga, tuduhan korban terhadap tersangka menyebar ke warga sekitar, bahkan tuduhan tersebut juga diceritakan korban kepada teman-teman sekolahnya.

Baca juga: Kopi Sarasa, Rasakan Sensasi Cafe di Tengah-Tengah Hutan Pinus di Tasikmalaya

“Barulah, tiga hari kemudian, pada Rabu (30/11/2022) lalu, sekira antara pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” tambah Suhardi.

Pada hari yang sama, korban didapati sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup bersimbah darah pada pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa sebilah golok dengan gagang berwarna putih. Golok tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca juga: Ruko Helm di Kota Tasikmalaya Hangus Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Ditelusuri

Suhardi juga menambahkan, untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban,” pungkas Suhardi. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved