Soal Tanah Tergenang Bendungan Sadawarna, Begini Penjelasan BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menyebutkan tanah yang ada di Kecamatan Surian dan kini tergenangi
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menyebutkan tanah yang ada di Kecamatan Surian dan kini tergenangi air bendungan Sadawarna telah dibebaskan.
"Yang telah digenangi dengan elevasi 80 sentimeter, sudah selesai semua, kecuali satu bidang yang semula masih diperdebatkan apakah masuk ke Sumedang atau ke Subang," kata Kepala BPN Sumedang, Iim Rohiman di Jatinangor, Sumedang, Jumat (23/12/2022).
Namun, pemilik tanah itu mengizinkan untuk digenangi terlebih dahulu, sebab data sudah masuk ke BPN Sumedang.
Dia mengatakan, tanah yang tergenangi yang masuk wilayah Sumedang ada 684 bidang atau sekitar 225 hektare.
"Sudah selesai 587 bidang atau sekitar 85 persen, sisanya 106 bidang dan itu di atas elevasi 80 sentimeter," katanya.
Baca juga: Toga Peak Cafe, Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda untuk Liburan Akhir Tahun di Sumedang
Yang belum selesai itu adalah tanah-tanah yang di atas elevasi 80 sentimeter, yakni, yang saat ini belum tergenangi bendungan.
Menurut Iim, masih ada tanah yang belum selesai pembebasannya karena beragam faktor. Di antaranya data yang berubah, pengusaan fisik tanah oleh lebih dari satu orang.
"Dan itu kami revisi kembali," katanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Surian mendatangi kompleks perkantoran Pemkab Sumedang untuk mengadukan air bendungan yang menutup jalan utama yang mereka gunakan.
Di antara yang disuarakan adalah soal pembebasan lahan yang dikatakan bahwa banyak lahan yang digenangi tapi belum dibayar.(*)
Baca juga: 2 Rekomendasi Hotel di Sumedang Dekat Objek Wisata, Cocok untuk Staycation Liburan Akhir Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kepalabpnsumedang.jpg)